Mengharap Keadilan hukum untuk korban kasus penganiyayaan di jadikan tersangka
Star7 Tv— Seorang lelaki Muh. Saenal Sewang 28 tahun, warga Kampung Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan anak kandung dari korban Sudding Dg Nyampa, yang juga mengalami tindak pidana penganiayaan dan pengancaman, Senjata tajam (sejam) oleh pelaku Agus Dg Jarung, 30 tahun pekerjaan petani.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya pelaku Agus Dg Jarung 30 tahun, di Kantor Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, tanggal (7/10/23) guna untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dengan Surat tanda terima laporan Polisi nomor :STPLP/128//2023/SPKT/Res. Gowa/Sek.Bt.Nompo hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023.
kronolgis kejadian Pada hari sabtu tanggal 7 oktober 2023, pukul :18.30, Wita, malam, di tempat kejadian perkara (,TKP) di samping rumah Kepala desa yang tidak jauh dari rumah terlapor, Agus Dg Jarung 30 tahun, dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, telah terjadi peristiwa kejadian tentang tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sejam) jenis Parang yang di bawa oleh pelaku Agus Dg Jarung.
Dimana saat itu korban Muh. Saenal Sewang, telah mencari bebeknya yang hilang di sekitar rumahnya.
Kemudian korban melihat bebeknya, disamping rumah Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Kamaruddin Dg Gading. Kemudian pelaku dalam keadaan diduga mabuk langsung mengeluarkan senjata tajam (sejam) jenis Parang, selanjutnya pelaku langsung mengancam korban Mu. Saenal menggunakan parang.
Setelah pelaku Agus Dg Jarung, sudah berhasil melakukan penganiayaan melalui pukulan fisik keras di bagian organ tubuh muka yang mengeluarkan darah, selanjutnya korban Muh. Saenal Dg Sewang 30 tahun langsung ke rumah sakit umum (RSU) di Takalar, untuk Visum Dr. rumah sakit.
Terpisah, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin S.Sos, di temui di Kantornya, mengatakan, terkait soal kasus ini silahkan hubungi Kanitnya, apalagi kata, Misbahuddin baru bertugas di Polsek Bontonomo Polres Gowa, menggantikan, Hasan Fadhyl, SH, “tutup, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, baru baru ini.
Sementara, beberapa keluarga korban tindak pidana penganiayaan, menyebutkan, Mirisnya, malahan kedua korban penganiayaan lelaki Muh. Saenal Sewang, 28 tahun bersama Bapaknya, Sudding Dg Nyampa 57 tahun, yang sudah saki sakitan, 2 orang lainnya, di duga di jadikan tersangka oleh Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, “kesalnya, dua. Selasa (5/12/2023)
Sementara Lawyer atau Kuasa Hukum dari ke dua korban, atas terbitnya surat tersangka oleh Polsek Bontonompo Polres Gowa, Kasus ini.
Tentu sambung, Aryyawangsyah, sungguh membingungkan memang, masa korban mau di jadikan pelaku bersama 2 orang lainnya, kesal, Lowyer atau Kuasa Hukumnya, korban atas tindak pidana penganiayaan dan pengancaman, “Aryyawangsyah saat memberikan kompirmasi mendampingi anak korban sambil ngopi bareng (bersama tim /Kul indah) bersambung…