Star7tv.com |Lampung Timur untuk memperoleh dan memperluas jaringan internet di kabupaten Lampung timur
Dengan adanya kegiatan pekerjaan pembangunan tower BTS ( Base Transceiver Station ) PT Indosat yg berlokasi di di RT 04 dusun 9 desa wana kecamatan melinting kabupaten Lampung Timur ,
yg mana saat ini sudah berdiri dan berfungsi ( aktif ) atau di gunakan , diduga belum mengantongi izin pendirian dan beroperasi dari pemerintah kabupaten Lampung timur,
dari penelusuran yg di lakukan awak media atas dugaan tersebut ke lokasi pembangun Tower dan meminta dan atas dasar keterangan dari rukun tetangga ( RT ) sekaligus masyarakat yg dekat dengan lokasi berdirinya tower tersebut ,
Suyono ( rt 04) desa wana , menyatakan bahwa pernah dari pihak indosat mengumpulkan warga ( 10 orang ) yg dekat dengan tower tersebut dengan maksud mendapatkan ijin lingkungan dengan kompensasi berupa dana ( Duit ) yang nilainya di sesuaikan dengan radius ( jarak) perumahan warga dengan bangunan tower tersebut ,
tambah Suyono tower tersebut selesai di bangun pada awal bulan Nopember 2023 , dan langsung beroperasi ( aktif) hingga sekarang,
Di tempat terpisah Suwanto selaku camat melinting saat di konfirmasi melalui tlpn WA terkait pendirian tower Indosat yg berlokasi di desa wana dusun 9 RT 4,
” menyatakan bahwa pernah menerima permohonan surat pengantar dari kecamatan melinting kabupaten lampung timur, sebagai pemberkasan awal dan itu sudah kita keluarkan surat pengantar pada akhir bulan Oktober , dan untuk beroperasi saya belum tahu karena belum ada laporan lagi , sebenarnya pembangun tower itu bagian dari proposal kami ,
Menindaklanjuti dugaan pembangunan tower BTS pemancar PT Indosat yg belum memiliki izin dari pemerintah kabupaten Lampung timur,
para awak media Menyambangi beberapa dinas , untuk mengumpulkan informasi ,terkait dugaan pembangunan tower yg belum memiliki izin tersebut,
penjelasan dari masing-masing dinas yang di sambangi antara lain dinas PMPTSP , PUPR DAN Kominfo Lampung timur menyatakan bahwa belum ada surat masuk Tetang permohonan dari pihak PT Indosat baik untuk meminta surat rekomendasi atau penerbitan ijin pembangunan tower BTS yg berlokasi di RT 4 dusun 9 desa wana kecamatan melinting kabupaten Lampung timur,
Dari hasil informasi yg di dapat dari dinas yg terkait dan dinas PMPTSP, dapat di duga keberadaan Tower BTS PT Indosat yg saat ini sudah berdiri dan berfungsi (aktif) adalah elegal.
karena belum melakukan memenuhi proses / tahapan untuk mengantongi ijin ,(azhar)