Star7tv.com |Kapuas Hulu -Kalbar-, warga masyarakat kapuas hulu keluhkan oknum yang bernama Siong yang beralamatkan di RT. 002/001 Dusun Ulak Landau,Desa Jongkong Kiri Hilir, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.Sabtu 16 Desember 2023.
Sementara dari pantauan awak media star7tv.com dilapangan membenarkan bahwa oknum yang bernama siong ini warga adalah masyarakat Rt. 002/001 Dusun Ulak Landau Desa Jongkong Kiri Hilir, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.
Oknum yang bernama Siong ini adalah seorang penipu ketika ingin menipu mangsanya sering mengubah namanya, kadang siong,kadang beri, kadang bojes dan kadang dika.
Salim (42) warga masyarakat Rt.01/01 Dusun Tanjung Kapuas Desa Nanga Mandai, Kecamatan Bika,Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Mengatakan Saya adalah salah satunya korban penipuan dari siong. uang kontan sebanyak RP. 5.000.000″,Ucap Salim.
Saya sebagai manusia biasa tentunya mempunyai hati nurani, mendengarkan keluhan dan alasan seperti ini dihadapan saya. istri saya masuk rumah sakit umum Putusibau kondisinya sangat mengewatirkan, posisi anak didalam kandungan ibunya lintang.
Setelah uang dikeluarkan dan diserahkan ke tangan siong, siong juga mengatakan kepada salim setelah istri saya melahirkan saya segera mengantikan uang ini sebanyak Rp. 5.000.000.
Rasa gembiranya sudah membatu sore harinya saya langsung mendatangi rumah sakit umum putusibau dengan niat menjenguk istri dari siong. Tetapi sesampainya dirumah sakit saya langsung mendatangi petugas, petugas mengatakan tidak ada pak pasien atas nama siti terdaftar disini yang sedang melahirkan”,Ucap Petugas Rumah Sakit.
Pada hari minggu 10-12-2023 pihak media star7tv.com lansung turun ketempat kediaman bapak Saharudin dan media langsung bertanya kepada warga setempat dekat kiri-kanan sudah melaporkan bahwa siong tadak ada pekerjaan lain, selain menipu, mencuri, membohongi. adiknya yang perempuan juga ikut langkah dan sejalan dengannya,Kakaknya (siong) siong ini bukan hanya satu orang yang dia tipu”,Ujar Saharudin.
Kasus ini sudah saya laporkan kepada pihak polres kapuas hulu diputusibau sekitar 6 bulan lalu sampai saat ini belum ada kejelasannya”,Pungkas Saharudin.
Harapan dan doa kami kepada allah untuk penegak hukum Ringankanlah langkah kakinya mudahkanlah segala urusannya apa bila ada penyakit sembuhkanlah penyakitnya.yaallah
Selain doa sangat berharap kepada penegak hukum jangan selalu dibiarkan segera ditangkap oknum yang bernama Siong jangan sampai bertambah ada korban lagi berikutnya.
Perlu saya sampaikan kepada masyarakat luas dimana pun berada bahwa oknum yang bernama Siong ini adalah penipu tidak pemalu,berani, bernyali kuat,pintar bicara, pintar berbohong, pandai berdusta.
Pesan kami sebagai warga berhati-hatilah dengan orang ini dan jangan mudah percaya, jika percaya selamat jalan tidak akan kembali hak bapak ibu.
Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana,Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal berikutnya Adapun, pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023 adalah:
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sebagai informasi, denda kategori V dalam Pasal 492 UU 1/2023 di atas adalah Rp500 juta.
Penulis : Anuarman/Ardiyadi