entah mengapa Polsek Bontonompo tak bisa menghadiri sidang perdana Praperadilan Soal Kasus 170 (1) Korban Dijadikan Tersangka di desa Tindang
Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Kepolisian sektor (Polsek) Bontonompo – Bontonompo Selatan Polres Gowa mangkir dari sidang perdana gugatan praperadilan pemohon melalui Lawyer, Arryawansyah, SH, Cs, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) kelas 1.A, Sungguminasa Gowa, pada Rabu 20 Desember 2023.
Sidang dengan perkara nomor : 13/pid.Pra/2023 PN Sungguminasa, di pimpin Hakim di hadiri Kuasa Hukum pemohon korban di jadikan tersangka Sudding Dg Nyampa (57) dan anaknya Muh. Saenal Sewang (23) beserta 2 orang lainnya.
Sementara termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, dan Kanit Res. beserta Penyidik, mangkir di sidang perdana.
Agenda awal untuk praperadilan lantaran, termohon dari kapolsek Bontonompo Polres Gowa, tidak hadir akibatnya majelis Hakim tunda dan akan dilanjutkan pada tanggal Rabu (27/12/23) dan termohon di panggil kembali agar supaya hadir.
Namun seperti biasanya bila kuasa Hukum mengajukan Praperadilan, memang di hari perdana termohon biasanya tidak hadir, sebab mungkin persiapan bukti bukti untuk bahan jawaban belum siap.
Memang kuasa hukum, Arryawansyah, SH, dan Cs, pemohon dari 4 orang, termasuk Korban Sudding Dg Nyampa (57) thn dan korban Muh. Saenal Sewang, di jadikan tersangka pada kasus 170 (1) mengajukan praperadilan apakah menyalahi mekanisme aturan atau tidak. Nanti di tangani Pengadilan setelah adanya putusan kedepannya.
Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum.
Perlu di ketahui, Surat tanda penerimaan laporan polisi nomor STPLP/128/X/2023/SPKT/Res. Gowa/Sek. Btnompo, pelapor Muh. Saenal sewang 23 tahun, perkara Penganiayaan dan pengancaman, pelaku Agus Dg Jarung warga dusun karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonmpo Selatan (Bonsel) Gowa, Sabtu tanggal 7 Oktober 2023, malam.
Selanjutnya, Tanda Bukti laporan Polisi nomor Lpb /132/X/2023/Sulsel/Res. Gowa/Res. Bt.nompo, korban Sudding Dg Nyampa 57 tahun, melaporkan pelaku Agus Dg Jarung 30 tahun, perkara : Pengancaman menggunakan benda penusuk jenis Parang.
Sementara, pelaku Agus Dg Jarung, juga melaporkan pada tanggal 8 Oktober 2023, tentang tindak pidana dugaan Pengeroyokan.sw
Berarti korban lebih duluan ®©¥melaporkan pelaku, Agus Dg Jarung z30 tahun, dan juga lebih duluan di tetapkan sebagai status tersangka, “urai, Kuasa Hukum, Arryawansyah, SH. Kepada awak media ini. (27/12/2023)
Terpisah, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, di hubungi oleh awak media ini, namun berita kembali di tayangkan, tidak memberi jawaban lewat konfirmasi via handphone pribadinya Rabu (20/12/23) bersambung