RajaBackLink.com

Praperadilan soal pasal 170 ayat (1) korban dijadikan tersangka menyita perhatian publik sebaiknya Kapolsek segera menanggapi karena sudah dua kali mangkir di sidang.

Praperadilan soal pasal 170 ayat (1) korban dijadikan tersangka menyita perhatian publik sebaiknya Kapolsek segera menanggapi karena sudah dua kali mangkir di sidang.

Star7 Tv- Sudah dua kali Kepolisian Sektor (Polsek) Bontonompo – Bontonompo Selatan Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, bersama penyidik Munawar dan Kanit Res Burhanuddin, mangkir dari sidang gugatan Praperadilan dari pemohon seorang warga tani desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, melalui Lawyer, Arryawansyah, SH, Cs, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) kelas 1.A, Sungguminasa Gowa pada Selasa (20/12/23)

Sebelumnya, termohon Kepolisian sektor (Polsek) Bontonompo – Bontonompo Selatan Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, bersama Penyidik Munawar, beserta Kanit Res Burhanuddin, Rabu (27/12/23) jam : 10.00 WITA, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Sungguminasa Gowa. pada hari Rabu (27/12/23) jam : 10.00 WITA.

Alasan peratama, pada saat termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, pada sidang perdana, untuk Praperadilan di kantor Pengadilan, tidak ada alasan. Selanjutnya para pemanggilan resmi kedua kalinya permohonan Kapolsek Bontonompo Polres Gowa Misbahuddin, S. Sos, untuk praperadilan di kantor pengadilan negeri (PN) Gowa dengan alasan sibuk pengamanan Natal dan tahun Baru (Natur) dan pemilu namun alasan kurang masuk akal justru mendapat bantahan dari kuasa hukum Sudding dg Nyampa CS, Arryawansyah, SH, Cs.

Sebagai korban kata, inisial (S), tentang tindak pidana penganiayaan dan Bapak saya Sudding Dg Nyampa, korban Pengancaman benda penusuk jenis parang, pelaku Agus Jarung 30 tahun.

Mirisnya, setelah masuk Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, yang baru, menggantikan Kapolsek Hasan Fadly, kembali menguap akibatnya, saya dan bapak saya dijadikan tersangka atas tuduhan pengeroyokan dan saksi utama Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Kamaruddin Dg Gading 55 tahun, dan Saksi ke 2 istri pelaku Agus Dg Jarung, perempuan muli Dg Kebo.

“Menurutnya, korban, jauh hari sebelum di lakukan permohonan Praperadilan, kami korban bersama keluarga mendatangi Kantor Kantor Polsek Bontonompo Polres Gowa, sekira Jam : 11.00, wita, siang. Saat itu korban bersama keluarga di desa Tindang, menemui Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, untuk minta perdamaian, namun sayang tidak bisa diberi ruangan untuk bertemu dengan pelaku Agus Dg jarung, di tahanan.

Harapan saya selaku korban dijadikan tersangka merasa lantaran tidak adanya sama sekali keadilan diterapkannya aturan sesuai dengan hukum acara ataupun sesuai dengan peraturan-peraturan Kapolri yang sudah ditetapkannSehingga, melalui

Praperadilan termohon Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, bersama penyidik, Munawar beserta Kanit Res, Misbahuddin, tentu kami minta pengadilan, namun dengan harapan dalam kasus di duga serba permainan, maka semua pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini agar dilakukan pemeriksaan. Ini demi mengembalikan citra baik polri di mata masyarakat. Sebagai korban di jadikan tersangka, nah !!! apa dasar saya ini ditulis sebagai tersangka mungkin itu saja, “kesal korban inisial (S) Rabu (27/12/2023)

Sebelumnya, itu Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, di hubungi via Hanphone pribadinya, namu tak mau jawab pertanyaan wartawan…bersambung

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *