RajaBackLink.com

“Aduh” Praduga Hasil Visum Abal-Abal Di Jadikan Kedok Untuk Kepentingan Kasus Berjalan

“Aduh” Praduga Hasil Visum Abal-Abal Di Jadikan Kedok Untuk Kepentingan Kasus Berjalan

Star7 Tv – Kasus yang bergulir di Polsek Bontonompo semakin di pertanyakan setelah ada gesekan pembicaraan hasil visum dari Puskesmas Bontonompo Selatan (Bonsel) 1 kok termohon Polsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, tidak berani menghadirkan Penyidik, Kanit Res, dan Saksi beserta Visum ahli Forensik, di lingkup Puskesmas Bontonompo pada sidang ke 6 yang sedang berlangsung di Praperadilan yang di gelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas. 1.A, Sungguminasa Gowa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan .

Karena ini demi bisa mengungkap pakta kasus kebenaran yang bergulir dan sudah sampai di meja  Praperadilan yang di gelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas. 1.A, Sungguminasa Gowa, Senin (8/1/2024)

.apa lagi terkait, munculnya nama se orang dokter umum Resky, santer di sebut memberikan hasil VISUM di Puskesmas Bontonompo Selatan (Bonsel)1 Gowa,,bisa menjadikan momok menakutkan.bagi hasil visum yang di keluarkan.kenapa tidak

Dimana Agus Dg Jarung (30) tahun, saat datang ke bagian pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Bontonompo Selatan (Bonsel)1 Gowa, menurut, petugas UGD, hanya pemeriksaan biasa dengan alasan tubuhnya sakit sakitan.

Apalacur, di belakangan hari kemudian, muncul polisi Polsek Bontonompo Polres Gowa, di duga mengambil hasil pemeriksaan biasa lalu di jadikan sebagai visium sebagai bahan buat meloloskan penyelidikan hingga sidik. Akibatnya, mendadak 2 korban di jadikan tersangka bersama ke 2 orang lainnya.

Saat di temui, Kepala Puskesmas Bontonompo Selatan (Bonsel) 1 Gowa. H Aras Amin Dg Naja, diruang kerjanya, mengakui tidak ada memang ahli kedokteran Forensik bidang Visum, namun tetap melakukan pelayanan Visum bagi warga.

Terpisah, berdasarkan informasi salah seorang korban dijadikan tersangka, mengatakan, seluruh oknum pelaku ikut terlibat, baik oknum di duga memberikan keterangan palsu maupun oknum pelaku di lingkup Puskesmas Bontonompo Selatan (Bonsel) 1 Gowa, tanpa pandang bulu meminta di proses secara hukum. Hal ini demi meluruskan aturan aturan yang di duga di bengkokkan, “harapnya, dia. Senin (8/1/2024)

Hal sama juga di sampaikan kuasa hukum : Aryyawansyah, SH dan Cs, korban Sudding Nyampa 57 tahun, mengatakan, hukuman penjara bagi membuat dokumen palsu atau rekayasa “VISUM” hukumannya : satu tahun enam bulan penjara. Sementara, memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 7 tahun, penjara, “ujar, Kuasa Hukum, Arryawansyah, SH.saat wawancara bersama awak media Star7 Tv.Bersambung..

(Kul indah) melaporkan dari Gowa.

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *