RajaBackLink.com

Laporan Pemerasan Hakim Berlanjut, Pelapor Datangi Bawas Mahkamah Agung

Laporan Pemerasan Hakim Berlanjut, Pelapor Datangi Bawas Mahkamah Agung

Jakarta — Star7Tv.con —  Syahrudin dan pihak penggugat korban pemerasan oknum hakim dalam perkara Perdata No. 46/Pdt.G/2022/PN Tnr dipengadilan tanjung redeb. Berau, kalimantan timur mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung, cempaka putih, Jakarta Pusat, Jumat Siang.

Kedatangannya terkait dugaan pemerasan yang di lakukan oleh salah satu oknum hakim Pengadilan Tanjung Redep

Syahrudin dan pihak penggugat selaku pemilik lahan warga seluas 6,2 Ha syahrudin mendatangi Badan Pengawas Mahkaman Agung di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (12/01/2024).

Jadi setelah kami menyampaikan permohonan informasi tentang tindak lanjut dari badan pengawas mahkamah agung dengan surat, ini suratnya jawaban dari mahkamah agung setelah di cek di situs ,badan pengawas di sistem di situ belum ada sangsi yang di kelanjutan , artinya laporan kami ini masih dalam proses menunggu rekomendasi baik dari tim bawas baik dari tim komisi yudisial,” Terang Syahrudin.

Syahrudin juga mengatakan pemerasan terhadap dirinya dan penggugat lainnya yang dilakukan oknum hakim Pengadilan Tanjung Redep, Kalimantan Timur dengan uang sebesar 150 juta rupiah kepada seorang perantara suruhan terduga oknum hakim tersebut.

” Kami di peras senilai 152.000.000 rupiah dan saya punya beberapa bukti transfer, ini bukti nominal yang kami transfer 10 juta atas namanya Febri Panitra ini,lalu ini yang kedua dengan nominal 80jt atas nama febri diansyah,” Pungkasnya.

Selain memdatangi badan pengawas Mahkamah Agung pelapor juga mendatangai Komisi Yudisial yang berada di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat untuk meminta hasil perkembangan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim.

Sebelumnya pelapor yang merupakan salah satu pemilik lahan yang terletak di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur dimana lahan tersebut telah dibeli oleh pihak penggugat  dalam perkara nomer 46/pdt.g/2022/pn tnr akan tetapi di serobot oleh tergugat.

“Laporan kami ini tidak bertujuan untuk membunuh karakter seseorang tetapi kami melawan ketidakadilan sesuai profesi kami sebagai advokat kan perjuangan keadilan bagi yang membutuhkan keadilan itu sendiri,” harap Syahrudin.

Rs

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *