Dengan adanya pemberitaan dari salah satu media online oknum wartawan minta jatah itu tidak benar
Dengan munculnya pemberitaan di salah satu media online minta jatah terhadap pengelola merupakan berita mempelintir pakta .
Menurut salah satu pihak yang konpermasi kepada pihak nana selaku sopir yang di duga membawa limbah B3 jenis cair mengatakan kepada awak media bahwa barang yang di angkut tersebut merupakan milik salah satu oknum wartawan insial PR sementara kita awak media mencoba untuk konpermasi kepada pihak berasangkutan yang di arahkan oleh pihak sopir pengangkut limbah tersebut di benarkan bahwa itu miliknya yang hal tersebut dengan menggunakan washp vois not dengan kata kata” yang bang itu milik saya mohon abang ketemu atau saya merapat mohon di bantu bang “.
sehingga awak media pun di undang untuk ketemu di rumah pihak si oknum tersebut namun dengan berbagai obrolan mengarah lah untuk supaya pihak awak media tersebut untuk membantu bisnisnya yang ber aroma menabrak undang undang lingkungan hidup sehingga menawarkan lah kepada pihak awak media bentuk imbalan 500 ribu untuk perbulan namun awak media tidak memberikan respon apapun hanya diam lalu mereka pamit
Sementara di tempat terpisah OKK KWRI provinsi Banten Alipan alias Alek di depan awak media angkat bicara 19/01/2024 bahwa dengan adanya pemberitaan yang telah beredar bahwa wartawan minta jatah tersebut merupakan pemberitaan yang sengaja di pelintir untuk mengklabui para pembaca seakan akan awak media akan melakukan pemerasan namun paktanya tidak seperti itu yang jelas mereka memberikan penawaran imbalan uang kepada awak media dengan nilai berkisar 500 ribu sebagai imbalan supaya tidak memberitakan hasil konpermasi dengan sopir yang di duga mengangkut lembah jenis cair yang tidak di lengkapi dokumen dari pihak instansi terkait
Jadi menurut hemat saya dengan terbitnya berita media online tersebut merupakan tindakan membela diri dari apa segala tindakan yang patut di duga sebagai bek up kegiatan tersebut dan mencari keuntungan pribadi Dan menurutnya, Bahwa kalau memang ada Nara sumber yang merasa tidak sesuai pakta maka ada ruang berdasarkan Undang Undang no 40 tahum 1999 pasal Demi pasal ada Ruang Nara sumber Hak jawab Hak bantah Dan Hak koreksi maka itu lebih Elegan untuk Di Gunakan bukan harus perang tinta.” tandasnya”.
Red.alifan/ alex