Star7tv.com |Jakarta Maraknya berita bbm bersubsidi dijadikan sebagai bisnis haram yang menggiurkan hingga banyak menyeret kalangan untuk terjun dalam usaha tersebut tampa merasa sudah melanggar hukum demi untuk keuntungan yang besar,dan usaha pemerintah untuk mengantisipasi penyelewengan tersebut sudah menerapkan berbagai macam aturan bahkan sampai keputusan presiden (KEPPRES) 191 Tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak kuota yang di rekomendasi untuk beberapa pengusaha petani dan nelayan tak luput dimanipulasi data.
Seperti kemarin yang terjadi disebuah SPBU kawasan indramayu tepatnya di SPBU 34.45227 jln Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Bunder Kab Indramayu tim investigasi dari salah satu awak media David Nainggolan menemukan pelanggaran antrinya puluhan drigen yang sedang mengisi bbm berjenis vertalite dengan selembar surat rekomendasi yang sudah usang masa berlakunya ditambah lagi dengan nama pemilik surat tersebut tidak sesuai dengan orang yang mengambil/ membeli, masih bisa dengan bebas mengisi bbm berjenis vertalite dan saat di tanya mengaku untuk di jual kembali “Saya Untuk di jual kembali pak ” ujar salah satu pembeli berinisial SN tampa merasa bersalah Sabtu 20/1/2024 pukul 15 WIB.
Kegiatan itu melanggar hukum.
Seperti diketahui bahwa Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun penugasan di SPBU dengan maksud dijual kembali.
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Petugas pengawas yang ada di SPBU terkesan dengan sengaja membiarkan praktek tersebut bahkan terindikasi adanya kerja sama dengan para mafia bbm bersubsidi dan itu jelas melanggar pasal 56 KUHP yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan apabila mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
“saya merasa salah pak silahkan saya pasrah mau digimanakan juga” kata Karnoto nama salah seorang pengawas yang saat itu dipinta kompirmasinya.disaat yang sama dua orang polisi yang sedang patroli di wilayah hukum kedokan bundar kanit bimas aiptu dede menghampiri dan setelah diceritakan segala kronologinya akhirnya kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Kedokan Bunder untuk dipintai keterangan namun amat di sayangkan kinerja dari polsek kedokan bunder malah melepaskan kedua pelaku tampa ada proses terlebih dahulu, karena itu berkaitan dengan dengan BPH Migas maka demi kelangsungan proses hukum tim media di sarankan untuk melaporkan hal tersebut ke polres indramayu dan menunggu proses tindak lanjut laporan rosmauli panggabean berharap keseriusan pihak polres indramayu untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Syarip Hidayat