RajaBackLink.com

Salut buat kinerja Kasat narkoba Polres Gowa Tindakan penegakan hukum oleh polisi terkait Penyalahgunaan obat-obatan dan ganja Sudah tepat.

Salut buat kinerja Kasat narkoba Polres Gowa Tindakan penegakan hukum oleh polisi terkait Penyalahgunaan obat-obatan dan ganja Sudah tepat.

Star7 Tv- akibat ulah dua tersangka Kasat Narkoba Polres Gowa bertindak Cepat terkait penyalahgunaan obat-obatan dan ganja Sudah tepat
dengan melibatkan penyelidikan, penangkapan, dan penuntutan pelaku. Demi menjaga keamanan masyarakat .
Karena Penyalahgunaan obat-obatan, dan ganja, dapat menimbulkan dampak serius pada individu dan masyarakat.Ini termasuk masalah kesehatan fisik dan mental, gangguan sosial, dan keamanan publik. Penting untuk meningkatkan kesadaran, memberikan edukasi, dan mempromosikan pencegahan agar dapat mengurangi dampak negatif penyalahgunaan obat tersebut.

Akibat dari Penyalahgunaan obat-obatan tersebut Polisi mengambil tindakan Tegas terkait dengannya adanya pelanggaran hukum Serius karena Polisi bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan mengatasi penyalahgunaan substansi terlarang. (31/1/2023) Saat jumpa pers yang diadakan di spot payung Polres Gowa
Karena Obat-obatan tanpa izin
atau obat-obatan ilegal dapat membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat.maka Kasat Narkoba Polres Gowa “,Iptu Syarifuddin.mengambil tindakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa terdapat paket mencurigakan berisi obat-obatan dengan nama penerima Sahra dengan alamat Kampili Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Sulsel. yang tercantun di jasa pengiriman JNE Sungguminasa personil mendeteksi adanya paket narkoba tersebut sesuai dengan alamat yang dituju dan Setelah tiba di alamat penerima langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku “Penerima Sahra yang sewaktu ditangkap ada pada dirinya dua botol yang berisi obat-obatan daftar G yang jumlahnya kurang lebih 2000 butir lelaki asuhan bin Parman membeli obat-obatan tablet warna putih berlogo y secara online di aplikasi shopee

obat-obatan tersebut dijual kepada anak -anak di bawah umur menyasar seperti anak sekolahan saat dikonfirmasi tersangka mengaku melakukan pekerjaan itu demi alasan faktor “ekonomi dan mendapatkan obat-obatan tablet melalui aplikasi dengan cara memesan secara online melalui aplikasi shopee dan mulai melakukan pekerjaan ini menjual obat-obatan berwarna putih berlogo y sejak bulan September tahun 2023 Sudan sebanyak 3 kali.
adapun TKP atau waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 29 Desember tahun 2003 sekitar jam 20.30 Wita di poros Kampili Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dan Pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya Pungkas” Kasat Narkoba Polres Gowa “,Iptu Syarifuddin.Saat jumpa Pers bersama awak media Jl. Syamsuddin Tunru No.58, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
(Kul indah) melaporkan dari Gowa

 

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *