Jakarta, – Keluarga Artis Nirina Zubir, Fadhlan Karim turut menjadi tergugat dalam kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang sudah teregister di Pengadilan Negri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. yang di jadwalkan gelar sidang perdana pada 6 Februari 2024 mendatang.
Diketahui sebelumnya, sejumlah aset milik keluarga Artis Nirina Zubir diduga telah dirubah nama kepemilikannya oleh Riri Kasmitha (Asisten Rumah Tangga keluarga Artis Nirina Zubir) dan telah dijual kepada pihak ketiga yang saat ini menjadi klien dari Pengacara Daddy Hartadi, S.H, M.H melalui kantor Hukum Rikardo Lumbaraja & Associate.
Dalam keterangannya, Daddy Hartadi menyampaikan sertifikat tanah milik tiga orang kliennya menjadi barang bukti dalam proses kasus dugaan penggelapan aset keluarga artis Nirina Zubir, Namun hingga proses inkrah kasus selesai sertifikat milik kliennya tersebut tak kunjung dikembalikan.
Dikatakan Daddy beberapa tergugat dalam perkara kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum Tersebut diantaranya Kepala Kepolisian Polda Metrojaya sebagai penyidik menjadi tergugat 1, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sebagai Penuntut Umum menjadi tergugat 2, dan Fadhlan Karim sebagai turut tergugat.
Lebih lanjut, Menurut Daddy penyidik dan penuntut umum dalam perkara pidana terkait pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Fadhlan Karim (kakak kandung Nirina Zubir) diduga telah memanipulasi dokumen dalam berkas perkara pidana tersebut.
” Sehingga dalam putusannya saat itu barang bukti milik klien kami berupa Sertifikat hak milik tidak dikembalikan lagi, padahal ketiga klien kami memiliki bukti penyitaan dari penyidik dan sertifikat hak milik yang disita untuk dijadikan barang bukti itu belum berubah masih atas nama ketiga klien kami ” Jelas Daddy kepada Media Pada Rabu, (31/01/2024)
Daddy menilai JPU dan Penyidik Polda Metro Jaya dinilai telah lalai dan sengaja merubah keterangan asal barang bukti yang disita. Ia menilai perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan pihak lain berdasarkan ketentuan Pasal 46 KUHAP, barang bukti dalam perkara pidana dikembalikan kepada pemiliknya atau dimana barang bukti itu berasal disita.
” Dalam gugatan ini kami menggugat ganti kerugian materil sebesar 100 Juta Rupiah dan menuntut dalam petitumnya untuk Hakim memutus dikembalikannya barang bukti berupa SHM atas nama ketiga klien kami yaitu Jasmani, Muhamad fachrurozy dan Musaroh sebagai ahli waris Sutrisno. ” Tutup Pengacara yang memiliki latar belakang Aktivis tersebut.