RajaBackLink.com
Daerah  

Press Release Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa.di adakan Pada jumpa pers dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN

Press Release Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa.di adakan Pada jumpa pers dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN

Star7 Tv – Press Release Satuan Reserse Narkoba dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Merupakan Langkah strategis yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Gowa.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Gowa dalam mengungkap peredaran gelap narkotika (P4GN) berhasil membekuk empat pelaku yang melakukan Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tahun 2024 termasuk salah satu orang pelaku tersebut merupakan pengedar dengan lokasi yang berbeda.

Para Keempat pelaku tersebut adalah Imam Raka Bin Kasim Kasmin (22) alamat BTN Pao-Pao Blok G2 No 10 Kelurahan Pecenongan Kabupaten Gowa, Adam Nur Bin Syamsul Alam (28) alamat BTN Pao-Pao Permai Blok 07 Kelurahan Pecenongan Kabupaten Gowa, Fardillah Andi Lomamai (29) alamat BTN Pao-Pao Permai Blok H1 No 74 kecamatan Tombolo kabupaten Gowa.Sulawesi Selatan.

Dalam konferensi pers Kapolres Gowa AKBP Reonal Simanjuntak pada Kamis 25 Januari 2024. Mengatakan keempat pelaku tersebut ditangkap dengan berbeda lokasi.yaitu Adam Nur dan Fardillah pada hari itu juga di jalan Timah V No 09 Rappocini kelurahan Barang Parang kecamatan Makassar kota Makasar di Pos Sekurity dari tersangka diamankan barang bukti Satu sachet dan Fardillah ditemukan di saku celana belakang dua sachet bening diduga sabu berat note 10 gram. yang di beli sebanyak 11 juta

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Saat Wawancara bersama awak media Kasat Narkoba Iptu Syarifuddin mengatakan tersangka Imam Raka ditangkap pada 25 Januari 2024 di pinggir jalan kompleks perumahan Citra alam lestari kelurahan Romang Polong kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Dari pelaku (2) dua sachet plastik bening masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 berat note 0, 4048 gram yang disimpannya didalam dompet.

Pengungkapan berawal dari akun yang dimiliki oleh pelaku dan pihaknya telah mengintai selama tiga bulan dilakukan pengembangan secara silent.

Sehingga saat waktu yang tepat lelaki tersangka kami amankan dalam penggeledahan ditemukan satu kardus Hp serta narkotika Golongan satu yang di duga jenis sabu.

Lanjut Syarifuddin bahwa di mana berat bruto nya seberat 148 gram jenis sabu, para tersangka di giring ke mapolres Gowa untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Itu perkara yang berjumlah 148 gram sebagai barang bukti yang di ungkap oleh satuan res narkoba polres gowa” bebernya.Sementara para tersangka yang lain berjumlah tiga orang pihak setelah mendapatkan informasi satuan res narkoba polres gowa bergerak cepat untuk melakukan  penangkapan terhadap ketiga pelaku selam dua hari.

Pada melakukan penangkapan pihak menyamar sebagai  pembeli lewat akun Instagram, pihaknya telah menemukan bahwa tersangka pertama dan langsung  dilakukan pemeriksaan.

Sesudah diperiksa oleh penyidik langsung melakukan pengembangan terhadap ke pemilikan sabu sabu tersebut nah, di temukanlah tersangka kedua dan ketiga.

Syarifuddin menambahkan bahwa tersangka atas nama imam Raka ini sudah yang ketiga kalinya di tangkap oleh polres Gowa.(6/2/2024)

Sementara itu tersangka Imam Raka ini dengan perkara pertama telah menjalani  hukuman, namun dari pihak pengacara melakukan upaya hukum banding, dan pada saat dilakukan upaya banding dia melakukan kembali tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.Jadi Imam Raka merupakan berstatus terdakwa dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Kul indah) melaporkan dari Gowa

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *