Star7 tv .com Tanjungpinang, Diduga Judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) kembali marak beroperasi di Kota Tanjungpinang. Seperti Gelper Max Zone yang berada di Jl. Suka Berenang, kelurahan Tanjungpinang Barat. Padahal, diketahui arena yang diduga judi ini sempat tutup dengan jangka waktu yang cukup lama.
Informasi yang didapatkan, arena Gelper Max Zone milik pengusaha yang berini sial HR tersebut sudah sebulan beroperasi.“Sudah buka arena gelper max zone belum lama ini.
Pemainnya langsung ramai,” ujar Warga Setempat, terlihat di buka kembali bisnis permainan modus berhadiah rokok atau biasa di sebut Gelanggang permainan Gelper secara Elektronik atau judi jackpot yang tumbuh mendulang opini adanya jual beli kewenangan dalam penegakan hukum 303 perjudian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas segala bentuk judi. Jika tak melaksanakan dengan baik, konsekuensinya tidak main-main, Kapolres hingga Kapolda akan dicopot.
Abstract
Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan lainnya apabila dibiarkan.
Ternyata pemberantasan perjudian ini tidaklah mudah, hal ini dapat dilihat dari berbagai macam upaya pihak Kepolisian untuk memberantas penyakit masayarakat tersebut, tetapi dari tahun ke tahun pelaku perjudian tetap ada dan bahkan kadang menjadi melonjak tajam apabila ada momen tertentu seperti olah raga dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang.
Penerapan Pasal 303 Bis terhadap para pelaku Judi telah dilaksanakan walau tidak semua para pelaku judi di pidana karena dari keterangan yang diperoleh dan berkasnya yang di kenakan Pasal 303 Bis adalah para penjual atau pengepulnya sedangkan para pemain hanya diberikan sanksi kurungan yang kemudian diberi peringatan kemudian dilepaskan.
Hal ini mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa judi sulit untuk di tumpas sampai pada lingkungan terkecil.Padahal dalam UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan adanya sanksi pidana yang diperberat dalam Pasal 2 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ini, maka seharusnya seluruh pelaku tindak pidana perjudian diterapkan Pasal 303 KUHP dan juga diterapkan Pasal 303 bis dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Hal ini dilakukan mengingat akibat dari permainan judi tersebut sangat merusak hidup dan penghidupan manusia pada saat ini dan masa yang akan datang.
Sedikitnya pelaku tindak pidana perjudian yang dikenakan hukuman Pasal 303 Bis juga sangat berpengaruh pada peredaran judi itu sendiri.
Banyak faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana judi tidak dipidana salah satu alasannya adalah karena tindak pidana perjudian adalah tindak pidana ringan.
Pemerintah disini harus memikirkan solusi yang lain untuk menanggulangi tindak pidana perjudian yaitu dengan adanya restoraktif justise, yaitu dimungkinkannya hukuman atau sanksi lain bagi para pelaku tindak pidana perjudian seperti denda dan sanksi sosial.”
Bisnis melawan negara yang berada di lokasi jalan suka berenang Tj. Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau sempat ditutup beberapa bulan sebelumnya akibat desakan masyarakat yang menentang praktek perjudian.
Kondisi ini mendapat perhatian dari beberapa jurnalis.”Terkait permasalahan judi gelper, masyarakat maupun jurnalis memiliki hak untuk mengontrol wilayahnya masing – masing demi terciptanya lingkungan yang sehat.”
“Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot.
Demikian juga di Mabes tolong untuk di perhatikan akan saya copot juga,” kata Sigit, APH harus tindak tegas big bos Pengusaha gelanggang permainan ini diduga kuat adalah bisnis perjudian yang di ijinkan secara tersirat. Diduga big bos berinisial A alias H pengusaha Gelper sangat mirip dengan judi mesin yang selama ini diketahuinya.
Bisnis Gelper dapat di katakan kegiatan yang melanggar pada aturan negara dan meminta agar pemiliknya di tangkap dan dipenjarakan agar praktek perjudian tidak buka tutup, tetapi tutup selamanya
Sudah jelas larangan dalam KUHP pasal 303 ayat 1, angka 1, bahwa barang siapa tanpa mempunyai hak untuk dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha
Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak
“Apakah ada ijin perjudian atau ijin permainan berhadiah yang dikeluarkan oleh Pemerintan Kota Tanjungpinang, bila ada wajib diperiksa” tegas pemuda setempat inisial i/red (29) yang tidak mau namanya di beritakan.
Untuk itu, diminta kepada Kasatpol Pp Tanjungpinang untuk segera menindak tegas segala bentuk perjudian yang terkandung dalam pasal 303 KUHP
Diketahui, izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah atau instansi terkait yaitu DPMPTSP provinsi dan Dinas pariwisata Kota Tanjungpinang dan provinsi untuk memberikan himbauan kepada para pelaku usaha arena permainan untuk tidak melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan perjudian di tempat usahanya. (**)