RajaBackLink.com
Daerah  

Bangunan Tower di Desa Selaraja Diduga Langgar SOP

Bangunan Tower di Desa Selaraja Diduga Langgar SOP

Star7tv.comLebak – Bangunan Tower yang berlokasi di Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan tajam Aliansi Aktivis Lebak. Pasalnya, titik koordinat bangunan tower berada sangat dekat dengan pemukiman warga.

Ketua Umum Aliansi Aktivis Lebak Hendra Bobi Abimanyu menyampaikan, mengingat pentingnya kesehatan dan bahaya dampak Radiasi Ideal Bangunan Tower dengan pemukiman harus berjarak 20 meter berdasarkan peraturan kesehatan Dunia (WHO)

Bobi juga menjelaskan terkait Dampak Radiasi dan Bangunan Menara Tower jika berada dekat Rumah diantaranya ; Berpotensi Roboh, tersengat Listrik, terjadi Kebakaran, berbahaya terkena sambaran petir dan berisiko pada Kesehatan

” Berdasarkan peraturan kesehatan dunia (WHO) jarak aman menara untuk ketinggian menara maksimum 45 meter maka jarak dari pemukiman publik adalah 20 meter. Sementara itu, jika peletakan dan pembangunan menara BTS di tempat komersial maka jarak amannya adalah 10 meter dan lima meter bila di daerah industri ” Terang Boby

Bobi berencana akan segera berkordinasi dengan pemerintah kecamatan Warunggunung serta beberapa instansi untuk melakukan tindakan terkait beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pembangunan menara tower tersebut.

(Acenk/red)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *