RajaBackLink.com

“Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Tengah Kekeringan dan El Nino”

“Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Tengah Kekeringan dan El Nino”

Star7 Tv-Dalam beberapa bulan terakhir, penyaluran beras sembako oleh pemerintah pusat menjadi sorotan di masyarakat. Sejumlah masyarakat merasa ketimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut. Ada beberapa orang yang mampu namun mendapatkan bantuan, sementara masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan justru tidak mendapatkannya.

Pada tahun 2024, pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional menugaskan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk menyalurkan bantuan pangan beras. Bantuan ini direncanakan akan berlanjut hingga Juni 2024. Namun, ada beberapa masyarakat yang merasa bahwa bantuan ini tidak merata dan tidak tepat sasaran.Pungkas Camat Lau
“,H. KAMALUDDIN SYAM, SH.,MH.

Beberapa masyarakat merasa bingung mengapa mereka yang memiliki sawah luas mendapatkan bantuan beras, sementara mereka yang tidak mampu justru tidak mendapatkan bantuan. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kebingungan di masyarakat.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah diharapkan dapat melakukan sinkronisasi dan pemantauan lebih baik lagi terhadap masyarakat mana saja yang sebenarnya membutuhkan bantuan sembako ini. Harapannya, tidak ada lagi masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan tapi malah tidak mendapatkannya, dan sebaliknya.(1/3/2024)

Penyaluran bantuan ini dilakukan di kantor kecamatan dan beberapa rumah. Penerimaan sembako ini dilakukan di kantor kecamatan dan di beberapa rumah lainnya. Pada hari pertama penyaluran, ada sekitar 500 lebih masyarakat yang mendapatkan bantuan.

Namun, di tengah penyaluran bantuan ini, muncul persoalan lain. Harga beras di Indonesia ikut melonjak. Hal ini tentu saja menjadi beban tersendiri bagi masyarakat, terutama mereka yang tidak mendapatkan bantuan beras.

Oleh karena itu, penyaluran bantuan sembako ini perlu terus disempurnakan agar dapat tepat sasaran dan merata di masyarakat. Diharapkan, tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan haknya. Tutur
H. KAMALUDDIN SYAM, SH.,MH Jl. Poros Maros – Pangkep, Maccini Baji, Kec. Lau, Kabupaten Maros,
Sulawesi Selatan.
(Kul indah)Melaporkan dari Maros.

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *