Kabupaten Bekasi — Star7Tv.com — Viralnya terkait dugaan Pemotongan Uang kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Senilai Rp.1.300.000 Yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukamulya berdalih untuk bayar pajak. Dan setelah Viralnya pemberitaan terkait hal tersebut, pihak PPS Desa Sukamulya langsung mengembalikan uangnya kepada beberapa Ketua KPPS, itupun hanya Rp.200.000 yang dikembalikan.
“Uang KPPS di Potong Rp.1.300.000 oleh Ketua PPS Desa Sukamulya Mudhoffar. Katanya itu untuk bayar pajak umum Rp.500.000. lalu untuk bayar pembuatan SPJ/LPJ Rp.300.000, dan bayar penggandaan Rp.500.000. dan pada Kamis sore kita beberapa Ketua KPPS diundang ke rumah ketua PPS Desa Sukamulya, dikembalikan uangnya itupun hanya Rp.200rb yang dikembalikan oleh pihak PPS,” Ujar Ketua KPPS.
Mudhoffar saat ditemui di kediamannya di Perumahan Balika Residence, mengaku uang sebesar Rp.1.300.000 × 48 KPPS = Rp. 62.418.000, Namun Mudhoffar berdalih itu adalah memang kesepakatan bersama.
“Itu adalah kesepakatan bersama untuk antisipasi bayar pajak umum Rp.500.000. Uang LPJ/SPJ Rp.300.000. Dan uang Penggandaan Rp.500.000,” Ucap Ketua PPS Desa Sukamulya Mudhoffarsyah Kepada Wartawan, Pada Kamis lalu tanggal 29/2/2024.
Sementara itu pihak PPK Kecamatan Sukatani Bahrudin saat dihubungi lewat sambungan telepon celulernya mengatakan anggaran terkait penyelenggaraan untuk PPS dan KPPS itu masuknya ke rekening PPS Desa. Ia mengatakan tidak tahu terkait adanya potongan untuk pajak ditingkat KPPS.
“Kalau saya hanya penyelenggara kegiatan dalam pemilu. terkait adanya uang pajak atau aturan yang dimaksud saya tidak tau, silahkan abang tanyakan langsung kepada pihak PPS Desa Sukamulya,” Ucap Pihak PPK Kecamatan Sukatani Kepada team Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, Pada Senin 4/3/2024.
Ditempat terpisah, Ketua DPC AWIBB Bekasi Raya bang Raja Simatupang geram mengetahui hal tersebut. Ia meminta KPUD dan pihak Aparat Penegak Hukum memanggil Pihak PPS Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani.
“Masih ada saja yang berani korupsi di pesta demokrasi yang merupakan hajat besar bangsa kita ini, hal – hal seperti ini mengindikasikan bahwa para oknum-oknum pelaku tersebut kurang mencintai bangsa ini. Kami minta supaya KPUD dan pihak Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bekasi segera panggil pihak PPS Desa Sukamulya. Karena ini adalah contoh hal yang tidak baik didalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya dengan kesal.
Penting untuk diketahui, pada UU No 31 Tahun 1999 hukuman penjara paling singkat bagi pelaku korupsi :
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Rs
Sumber : DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya.