Polsek Manuju Tangkap Pelaku Pencurian Ternak yang Meresahkan Warga
Star7 Tv-Personel Polsek Manuju Polres Gowa, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Ternak. Aksi kejahatan ini bermula dari laporan LP/B/02/I/2023/SPKT/SekManuju/Res Gowa/Polda Sulsel, yang terjadi pada tanggal 24 Januari 2023, pukul 24.00 WITA, di Desa Bilalang Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa, (05/03/2024).
Korban, DG Ago (50), seorang petani dari Desa Bilalang, kehilangan 5 ekor kuda yang disimpan di perumputannya. Identitas pelaku, Pabeta DG Beta (50), yang beralamat di Desa Tanasambayang Kec. Polut Kabupaten Takalar, terungkap dalam penyelidikan.
Mustari Dg Sarro (45), seorang wiraswasta dari Desa Tanasambayang, menjadi saksi dalam kasus ini. Modus operandi pelaku melibatkan tiga rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya. Mereka mengambil kuda korban pada tengah malam, tanggal 24 Januari 2024, di Desa Bilalang. Kuda-kuda tersebut awalnya disimpan oleh korban pada sore hari, namun hilang keesokan harinya saat korban hendak memberi makan.
Berdasarkan informasi, salah satu pelaku berada di rumah anaknya di Desa Timbuseng Kecamatan Polut Kabupaten Takalar. Personel Polsek Manuju, di bawah pimpinan Kapolsek Manuju IPDA Ibnu Mashud, melakukan penangkapan di jalan poros Timbuseng. Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan terukur kearah kaki kanan pelaku, mengenainya.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis. Setelah mendapatkan perawatan dan dianggap dalam keadaan baik oleh tim dokter, pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, barang bukti berupa 5 ekor kuda berhasil diamankan. Proses hukum lebih lanjut menanti pelaku untuk pertanggungjawaban atas tindakan pencurian hewan yang merugikan korban. Kasus ini memiliki persangkaan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP. (Kul indah)