RajaBackLink.com

“Kepala Dinas PMD Gowa Diminta Tinjau Ulang SK Pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa”

Star7 Tv-— Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Pemda Gowa, Muhammad Basir, saat di temui “akan menindak lanjuti terkait terjadinya SK Nomor 24 Terbit (05/2/2024) Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa Jenetallasa, di duga simpan Siur, yang di laporkan oleh masyarakat.

Sesuai aturan pengangkatan tentang pemberhentian perangkat desa, harus melalui jalur aturan, misalnya Kepala dusun Tombolo, dan Kepala dusun Sanrangan desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, ke 2 dusun tersebut harus di lakukan kembali perekrutan dengan cara Kepala desa atau Pelaksana tugas (PLT) harus membentuk panitia, untuk persiapan perekrutan.

Sementara wartawan yang mau kompirmasi terkait hal tersebut di minta tolong perlihatkan regulasi aturannya, tegas, Kasi PMD Kantor Camat, Mansyur, kepada awak media di Kantor Camat Pallangga Gowa, Rabu 13/3/24 seraya kembali “dia tegaskan untuk di ketahui, kemarin saya di telpon oleh Ketua Badan Permusyarawatan desa (BPD) Jenetallasa, Mutta Nanring.

Dia hubungika dengan maksud meminta Ketua BPD, untuk di carikan regulasi aturannya tentang larangan staf desa biasa di angkat sebagai pejabat Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa, “tegas, Kasi PMD Kantor Camat, Mansyur, kepada awak media di Kantor Camat Pallangga Gowa,

Selanjutnya, kembali PLT Kades Jenetallasa yang juga Camat Pallangga Gowa, Sachrial, mengatakan, nanti besok Kamis (14/3/2O24), kami cek ulang terkait SK Nomor 24 Terbit (05/2/2024) Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa Jenetallasa.

“Kami juga tidak tahu soal adanya salah seorang pegawai desa Jentallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Hj. Yus, tidak masuk lagi daftar sebagai dalam Surat Keputusan (SK). Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) masih bisa di anulir kembali bila mana ditemukan ada kekeliruan di dalamnya, “terang, Sachrial.

Berdasarkan keterangan warga kepada media ini, menyebutkan, SK Nomor 24 Terbit (05/2/2024) Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa Jenetallasa, di duga simpan Siur, di indikasikan terkesan menganut sisitem Absolut bagai seperti Raja dan Ratu. Dimana posisinya, seorang Raja dan ratunya, dapat menjalankan se enaknya atau membuat aturan sendiri atas kehendaknya saja.

Sejumlah kalangan masyarakat di desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, berharap, Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Pemda Gowa, Muhammad Basir, segerah turun meninjau ulang terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 24 Terbit (05/2/2024) Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa Jenetallasa, di terbitkan kuat dugaan cacat hukum. Apalagi pengangkatan bukan lewat jalur perekrutan sesuai prosedur mekanisme aturan, “harapnya, Bersambung..
(Kul indah) melaporkan dari Gowa

 

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *