RajaBackLink.com
Daerah  

ALARM Sosial itu Telah Lama Berbunyi

ALARM Sosial itu Telah Lama Berbunyi

star7tv.com – Lebak – Alarm secara normal adalah tanda bunyi dari weker atau HP untuk membangunkan seseorang yang sedang tertidur. Ada juga alarm berupa bunyi sirine atau bunyi kentongan sebagai tanda adanya marabahaya : kebakaran, banjir bandang, gempa bumi, pencurian, dan lain-lain peristiwa musibah.

Saat alarm berbunyi diharapkan seseorang segera bangun : untuk shalat, untuk berangkat bekerja, untuk mengejar jadwal keberangkatan bus/kereta api/pesawat terbang serta untuk memenuhi janji dengan orang/pihak lain. Juga diharapkan untuk segera bersiap diri mencegah atau menjauhkan diri dari sumber dan ancaman musibah yg ada.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara “alarm sosial” (dalam tanda kutip) bisa berupa Kebodohan, Derajat Kesehatan yang buruk, Kemiskinan, Pengangguran, Ketertinggalan dalam hal Infrastruktur, Ketimpangan (gap) antar wilayah, gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta belum terwujudnya Tertib Hukum.

Apabila mendengar suara alarm tentu harus segera bangun dan sigap untuk mengerjakan tugas2 yang harus segera dikerjakan. Bukannya malah mematikan alarm dan tidur lelap lagi. Demikian pula setelah mendengar (melihat) “alarm sosial” ya tentu jangan terus dibiarkan. Harus diatasi. Harus dicari solusinya.

“Alarm Sosial” di Banten

Tanggal 1 April 2024 kemarin, Kabupaten Pandeglang genap berumur 150 tahun. Dan tanggal 2 Desember 2024 nanti Kabupaten Lebak akan genap berusia 196 tahun (hampir 200 tahun). Bagaimana kondisi dan kemajuan dua Kabupaten di Selatan Provinsi Banten ini?

Kondisi Sosial dan Ekonomi di dua Kabupaten ini sungguh sangat memprihatinkan : PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sangat rendah — apabila dibandingkan dengan nilai Transfer Daerah; IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang rendah — dibandingkan dengan enam Kabupaten/Kota lainnya; Rata2 Lama Pendidikan yg masih rendah (belum tuntas Wajib Belajar Pendidikan Dasar), Derajat Kesehatan yang buruk (dilihat dari sisi Angka Kematian Ibu/AKI dan Angka Kematian Bayi/AKB), Angka Kemiskinan yg masih tinggi (di atas. 5%); Angka Pengangguran Terbuka yang tinggi (juga di atas 5%); UMKM (Upah Minimum Kabupaten) yang rendah dibandingkan enam Kabupaten/Kota lainnya (Kab. Lebak sebesar Rp 2.900.000,00 dan di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 3.000.000,00); masih terbelakangnya infrastruktur (Jalan, Air Bersih, Listrik, Irigasi, Transportasi serta Telekomunikasi); masih rendahnya angka Pendapatan per Kapita; serta sejumlah masalah lainnya.

Kondisi Sosial dan Ekonomi yang memprihatinkan di dua Kabupaten inilah yang yg menjadi alasan utama dan “modal” perjuangan Pemisahan Diri Wilayah Keresidenan Banten dari Provinsi Jawa Barat. Kini (setelah hampir 24 tahun Provinsi Banten berdiri) kondisi sosial ekonomi di dua Kabupaten ini telah membaik. Namun tetap saja sebagai “Daerah Tertinggal” di Provinsi Banten.

Solusi atas Masalah

Mulai Tahun Anggaran 2025 mendatang pihak Pemprov Banten harus telah memberi “perhatian khusus” kepada dua Kabupaten ini. Politik Anggaran APBD Banten harus memberi perhatian yang lebih besar kepada proses pembangunan di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Dapat berupa Bantuan Keuangan atau berupa Bantuan Program (infrastruktur, dll).

Pilkada Lebak 2024 dan Pilkada Pandeglang 2024 menjadi momen penting dan strategis terkait “sirkulasi” Kepemimpinan (Leadership) Daerah.

Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di 514 Kabupaten/Kota dan di 38 Provinsi adalah sama. Tidak berbeda. Namun faktor Kepemimpinan Kepala Daerah akan sangat menentukan corak dan keberhasilan Daerah yang bersangkutan. Hal tersebut dapat dilihat, antara lain, di Kabupaten Bantaeng (Sulawesi Selatan), Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur), Kabupaten Gunung Kidul (Daerah Istimewa Yogyakarta) dan di Kota Tangerang Selatan (Provinsi Banten).

**) Penulis adalah Warga Banten Asal Kampung/Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. (Red)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *