sta7tv.com – Lebak – Beredar percakapan antara Pengurus DPPR FORWATU BANTEN dengan salah satu nasabah PNM MEKAAR di Desa Jagabaya Warunggunung soal ancaman nasabah yang tak mau membayar akan dilaporkan untuk tidak diberikan bantuan sembako oleh Oknum pegawai PNM MEKAAR.
Parahnya lagi oknum tersebut akan mendatangi rumah nasabah pada jam 12.00 Malam hari. Voice note soal Ibu-ibu yang mengadukan ke DPPR disikapi dengan serius oleh Tim Divisi Pengawas Pinjaman Rakyat.
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa DPPR baru dibentuk pada Jum’at 10 Mei 2024 di Kediaman Presidium Forum Warga Bersatu Banten sekaligus penetapan pengurus dan pembinaan sebagaimana tertuang dalam Aturan.
DPPR dikejutkan dengan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat yang melewati batas kewajaran.
Presidium FORWATU BANTEN menginstruksikan untuk segera melakukan Identifikasi Masalah dengan mendatangi nasabah yang disinyalir diintimidasi oleh Oknum Pegawai PNM MEKAAR.
“Ini keterlaluan! Saya miris mendengar Voice Note warga yang telah diancam dan dikaitkan dengan persoalan yang tak ada kaitannya! Dengan menakut-nakuti warga untuk dilaporkan tak akan diberikan bantuan sembako meskipun mengada-ada jika ini benar dan ditemukan faktanya, bukan hanya Kami ingatkan kami akan laporkan ke APH dengan Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan!” Ungkap Arwan.
Pada dasarnya, Pasal 335 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dulunya mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang menyatakan: Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 4,5 juta.
Anggota Tim Divisi Pengawas Pinjaman Rakyat (DPPR) Abadi langsung melakukan identifikasi.
“Ya, Ketum Saya sudah menanyakan langsung kepada yang bersangkutan benar warga Jagabaya telah ditakuti dengan ancaman tak diberikan bantuan sosial!” lapor abadi.
Sementara Ketua Tim Divisi Pengawas Pinjaman Rakyat Agus Sugianto Wibowo akan segera mendatangi Kantor PNM MEKAAR untuk meminta klarifikasi!
“Sesuai arahan Presidium segera Saya akan mendatangi Kantor PNM MEKAAR untuk minta klarifikasi sehingga dapat dilakukan penanganan terhadap peristiwa tersebut. Jika benar tak akan Kami kasih Ampun ini soal Marwah Kami juga untuk membuat kondusifitas terjaga berkaitan dengan Penanganan Pinjaman Rakyat!” Tegas Agus.
(Aguh)