Star7tv.com||Jember Melalui Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jangkar Pena Keadilan Nanang Wijaya.
Memberikan Surat Somasi Kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Jenggawah .
Dengan Adanya Temuan Untuk pengelolaan Keuangan Dana Bos Tahun 2023 melingkupi Tahap 1 dan 2 yang terbagi Menjadi beberapa Item.
Rabu,26)6/2024.Ketua Umum LBH Jangkar Pena keadilan Nanang Wijaya ” Saat Di mintai keterangan Dengan Adanya Surat Somasi Kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Jenggawah,Menjelaskan kalau di situ ada perbedaan antara Pengajuan Siswa penerima Dana Bos dan Siswa Sekolah yang Ada Di Dana Tahap 1 yang Tidak Ada Nilai Rupiah di Semua Item Dana Bos Padahal Jumlah Dari Tahap 1 dan 2 Itu sama Persis seperti Data yang kita Punya dengan SPJ Dana Bos Tahun 2023 seperti yang Mereka punya SMPN 2 Jenggawah Bahkan Dari nilai Anggaran pun Hampir sama Pungkasnya.
Bagus Sugiono