Star7tv.com kabupaten – Organisasi Ikatan Wartawan Indonesia (IWOI) Bersama puluhan masyarakat OKI menggelar Aksi Damai Didepan Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan terkait kasus pembunuhan Saidina Ali pada Minggu malam (31/10/23) waktu lalu, yang diputuskan oleh PN Kayuagung pada Selasa (2/6/24) hal itu membuat pihak keluarga tidak terima atas putusan tersebut sehingga pihak keluarga yang didampingi Organisasi IWO Indonesia melakukan aksi damai Didepan PN Kayuagung Rabu (17/7/24).
Orasi yang dipimpin ketua Organisasi IWO Indonesia Aliaman SH sebagai Koordinator Aksi yang didampingi koordinator Lapangan M.Yasin dan Subhan ST.dalam orasinya menyampaikan pernyataan sikap didepan Umum yang diwarnai Pelemparan celana dalam dan BH wanita yang diambur amburkan dihalaman PN Kayu Agung atas bentuk kekecewaan Masyarakat terhadap ketidak adilan Atas putusan perkara No.89/pid.B/2024/PN.Kayuagung sedangkan Angkasa Alias Kocot tidak bersalah.
Aliaman memaparkan ” pada hari Senin malam (30/10/23). Sekira pukul 23:30 Wib. atau dalam waktu lainya disenin Malam tersebut telah terjadi kasus pembunuhan terhadap korban Saidina Ali (Almarhum),dimana dari hasil penyidikan dan dakwaan Aparat Penegak Hukum yang mana terduga pelaku pembunuhan Saidina Ali yakni Angkasa alias Kocot (58) dan Hendra dengan No perkara :89/Pidana.B/2024/PN Kag dengan terdakwa Angkasa Alias Kocot dan Hendra dengan No perkara 88/Pid.B/2024/PN kag yang mana persidangan tersendiri alias sidang terpisah.
Dari putusan Pengadilan Negeri Kayuagung kedua terdakwa di putus perkaranya dengan putusan 15 thn Penjara sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP JO Pasal 55 ayat (1) oleh majelis hakim di PN Kayuagung. Sidang perkara kasus pembunuhan terhadap Saidina Ali yang melibatkan terdakwa Angkasa alias Kocot menjadi perhatian publik bahkan Viral dimedia sosial dan media lainya.
Menyikapi perkara no 89/pid.B/2024/PN Kayuagung dengan terdakwa Angkasa alias Kocot yang pada hari selasa 2/7/2024 putusan selama 15 thn Penjara karena menurut hakim majelis dipersidangan PN Kayuagung telah terbukti dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP JO pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sehubungan dengan putusan PN Kayuagung tersebut yang mana menurut keluarga korban maupun terdakwa dan keluarga terdakwa Angkasa alias Kocot, Bahwa putusan 15 thn Penjara yang diputuskan oleh hakim di PN Kayuagung yang diketuai oleh Hakim ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio,SH,M.Hum, Hakim Anggota,Indah Wijayati,SH.,M.Kn dan Nadia Septianie,SH, serta panitera pengganti,Hadi Ramansyah,SH diruang sidang Koesoema Atmadja tersebut dinilai tidak adil.
Selain itu, didalam acara dipersidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara no 89/pid.B/2024, majelis Hakim PN Kayuagung diduga tidak pernah melakukan penutupan sidang sebagaimana biasanya, dimana setiap acara di Pengadilan biasanya Majelis Hakim menutup acara persidang dengan ketukan palu Hakim sebanyak 3 kalu sebagaimana tahap tahap dan tata cara sidang perkara pidana dipengadilan Negeri sebagaimana diatur secara umum dalam kita UU Hukum Acara Pidana UU No 8thn 1981.
Sebagaimana peran serta masyarakat maupun organisasi dalam rangka melakukan kontrol sosial terhadap kinerja aparatur sipil negara terutama kinerja para pejabat sipil negara dan sebagai bentuk penolakan atas dugaan ketidakadilan dari hasil putusan majelis hakim pengadilan Negeri Kayu Agung terhadap terdakwa Angkasa alias Kocot (58)
Untuk itu kami masyarakat OKI yang tergabung dalam dewan pimpinan daerah DPD ikatan wartawan online INDONESIA (IWOI) Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan dengan ini menyatakan sikap:
1. Mendesak Pengadilan Negeri Kayu Agung untuk membuka kembali sidang putusan perkara nomor 89/ pid. B/ 2024/ PN Kayuagung atas nama terdakwa Angkasa alias Kocot (58), karena majelis hakim PN Kayu Agung pada saat itu diduga tidak melakukan penutupan sidang perkara dengan ketukan Palu 3 kali, persidangan sebagaimana sidang-sidang perkara pidana seperti biasanya
2 Mendesak Pengadilan Negeri Kayu Agung atau pengadilan lainnya untuk membebaskan Angkasa alias Kocot dari segala dakwaan dan mengembalikan nama baiknya, karena Angkasa alias Kocot bukan pelaku pembunuhan terhadap Saidina Ali sebagaimana yang didakwakan.
3 Mendesak aparat penegak hukum agar tidak melanjutkan perkara nomor 89/ pid.B/ 2024/ PN Kayu Agung terdakwa Angkasa alias Kacot, karena pihak korban almarhum Sayyidina Ali tidak pernah menuntut Angkasa alias Kocot, dan pelaku pembunuhan yang sebenarnya yang berinisial (S) dan (R) masih berkeliaran di tengah masyarakat.
4.Mendesak Komisi Yudisial untuk turun tangan dengan permasalahan ini Serta memberikan sanksi tegas terhadap Hakim yang nakal Bila terbukti.
5 menolak segala bentuk ketidakadilan” tutup Aliaman.
Sementara Anak terdakwa Man (40) dan Asina (50) diakhir orasinya membersihkan Lantai Pengadilan Negeri Kayuagung menggunakan BH dan Celana Dalam Wanita agar Bersih dari ketidak adilan yang mereka terima ” Mari kita lap dulu Pengadilan ini agar bersih dikarenakan Pangadilan Negeri ini banyak dikotori oleh Oknum Oknum ucapnya kesal.(Tim)