RajaBackLink.com

Rampas dan Jual Sepeda Motor, Seorang Remaja Diamankan ke Polsek Idi Rayeu

Rampas dan Jual Sepeda Motor, Seorang Remaja Diamankan ke Polsek Idi Rayeu

Star 7tv.com Aceh

“ Hasil penyelidikan di lapangan didapati bahwa pelaku perampasan sepmor tersebut adalah FA dan pada hari Rabu, (17/07/2024) sekira pukul 04.00 WIB, FA berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan ” ungkap Teuku Syahril

Seorang remaja berinisial FA, 21 tahun, warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur diamankan ke Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, Polda Aceh dengan dugaan melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan sesuai dengan pasal 368 KUHP.

Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. mengungkapkan peristiwa ini bermula pada Rabu, (19/06/ 2024) sekira pukul 16.00 WIB saat Mulyadi, 21 tahun, warga Desa Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Bersama dua orang temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF Nomor Polisi BL 3069 DBP jalan jalan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur kemudian didatangi FA bersama sejumlah kawannya dan meminta uang.

Karena permintaannya tidak dipenuhi, FA mengeluarkan sebilah pisau dan menarik kunci sepeda motor korban. Merasa takut, korban lari ke bawah kesebuah warung yang berada dipinggir jalan dengan meninggalkan sepeda motornya.

Kemudian memberitahukan kepada pemilik warung bahwasannya ia menjadi korban perampasan.

“Selanjutnya korban bersama pemilik warung melihat keatas dan didapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada kami,” kata Syahril, Kamis, (18/07/2024).

Berdasarkan laporan tersebut lanjut Kapolsek, pihaknya berkoordinasi dengan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan di lapangan didapati bahwa pelaku perampasan sepmor tersebut adalah FA dan pada hari Rabu, (17/07/2024) sekira pukul 04.00 WIB, FA berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kaplsek.

Dari hasil interogasi, FA mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan perampasan sepeda motor milik korban kemudian ia jual bersama sejumlah kawannya ke Medan dan uang hasil penjualan ia bagi bersama.

“Jadi secara keseluruhan semua ada empat pelaku, namun baru satu yang kami amankan. Sedangkan pelaku yang lain sedang kami lakukan pengejaran.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E.

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *