Star 7tv.com Aceh
Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih mungkin itu pepatah yang pas buat MN, 50 tahun, warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.
MN yang dikenal baik oleh masyarakat sekitar lingkungan ia tinggal terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran membeli sepeda motor hasil curian (penadah).
Kapolsek Indra Makmu, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Iptu Muhammad Alfata, S.AB. menyebutkan, sepeda motor Honda Supra 125 yang MN beli dari MS memiliki Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/VII/2024/Polsek Indra Makmu/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tanggal 23 Juli 2024 yang dilaporkan oleh Dianti.
“Setelah diamankan kini MN kita titipkan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur bersama pelaku utama pencurian sepeda motor, MS,” sebut Kapolsek, Jum’at, (26/07/2024).
Pada pemberitaan di media disebutkan MN sering membuat onar, padahal yang sering membuat onar dan meresahkan masyarakat adalah MS,” Terang Alfata.