RajaBackLink.com

Jajaran PDIP Akhirnya Mendatangi Kantor Bawaslu Lampung Timur

Jajaran PDIP Akhirnya Mendatangi Kantor Bawaslu Lampung Timur

 

Star7tv.com || lampung timur , Jajaran PDIP akhirnya mendatangi kantor Bawaslu Lampung Timur (Lamtim), Jumat (6/9/2024).

 

Mereka mendampingi Dawam-Ketut untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

“Hari ini kami memasukan permohonan untuk sengketa di mana KPU menolak pendaftaran kita,” kata kuasa hukum PDIP, Tahura Malagano kepada wartawan.

 

Tahura mengatakan berkas mereka sudah diterima oleh Bawaslu Lamtim, yang akan menjadwalkan persidangan setelah pleno.

 

“Persidangan kemungkinan akan dilaksanakan tanggal 12 hingga 27 September. Jadwalnya bisa maju, bisa mundur,” paparnya.

Ia menegaskan tujuannya ke Bawaslu untuk menegakkan demokrasi di Lamtim yang dinilainya telah dikebiri.

 

“Oleh karena itu PDIP bergerak cepat untuk menegakkan demokrasi di Lampung Timur,” tutur dia.

Ia berharap melalui upaya ini, pendaftaran Dawam dan Ketut sebagai calon bupati dan wakil bupati Lamtim diterima.

 

Menurut dia, KPU banyak melanggar aturan karena menolak pasangan Dawam-Ketut itu.

“Padahal bicara soal silon, itu bukan menjadi hal yang mutlak, karena silon itu sistem,” bebernya.

Dalam PKPU 8 Tahun 2024, jika Silon ada kendala, maka bisa dilaksanakan secara manual.

Terlebih, persyaratan pasangan Dawam-Ketut sudah tercukupi dan lengkap

 

“Jadi, sebenarnya tidak ada alasan bagi KPU untuk menolak. Sehingga, PKPU dilanggar, HAM dilanggar, semua dilanggar oleh KPU, termasuk Undang-Undang Pemilu,” tukasnya.

 

Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, membenarkan pihaknya menerima permohonan proses sengketa dari pasangan Dawam-Ketut.

Namun, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh penggugat.

 

“Akan dilengkapi di hari kerja, kalau nggak Senin, ya Selasa besok,” sambung dia.

Jika hari Senin berkas penggugat sudah lengkap, maka Bawaslu akan langsung melakukan pleno.

 

“Jika ada unsur pelanggaran dari penggugat, maka kita akan lakukan sengketa dan undang pihak terkait untuk sidang,” papar dia.

Ditanya apakah ada unsur pidananya, Laili masih akan melihat dulu dan memeriksa hasil pengawasannya.

 

“Jenis penanganan pelanggaran di Bawaslu itu ada pidana, administrasi, dan sengketa. Jika hasil pengawasan kemarin ada, maka kita akan proses” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Lamtim.(azhar)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *