Warga Akan Laporkan Ke Bawaslu, Setelah Tahu Paslon Nomor Urut 1 Andika-Nanang Bagi-bagi Doorprize.
Serang- Hari ke-11 Masa Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang diwarnai insiden memalukan yang menjadi dugaan pelanggaran berupa politik uang. Pasalnya seorang warga menemukan kegiatan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor urut 1 Andika Hazrumy -Nanang Supriatna menggelar kampanye dengan melakukan senam bersama dan membagi-bagikan Doorprize berupa barang elektronik yang berharga jutaan rupiah kepada warga.
Kampanye bernuansa politik uang itu di lakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 bersama tim suksesnya di Lapangan Cidurian Kp. Endol RT 015 / 005, Desa Lempuyang Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Sabtu 5 Oktober 2024.
Kampanye yang digelar sambil senam bersama itu dimulai pukul 06.30 WIB yang dihadiri dan diikuti puluhan pendukung Paslon 1, beserta tim suksesnya.
Lalu setelah senam, warga pendukungnya diberi Doorprize berupa mesin Cuci Merk Sanken , Kulkas Mini Bar merk Sanken, dan barang elektronik lainnya yang berharga jutaan rupiah kepada warga yang mengikuti senam.
Ditemui di Kantor Bawaslu,Sabtu (5/10) saat mendampingi Calon Bupati Nomor Urut 2 Ratu Zakiyah, juru bicara Tim hukum Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang warga yang meminta bantuan hukum untuk melaporkan peristiwa bagi-bagi Doorprize yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1. “Iya ada videonya terkait bagi-bagi Doorprize itu,dan ada warga yang meminta bantuan hukum kepada kita sebagai advokat untuk melaporkannya ke Bawaslu. Kita sedang siapkan Form A1 nya, menuangkan positanya kedalam form laporan dugaan pelanggaran, rencana Senin 7 Oktober (hari ini), kita laporkan ke Bawaslu.
Lanjut Daddy, perbuatan itu bisa menjadi pelanggaran tindak pidana pemilihan karena masuk kedalam unsur melakukan politik uang dengan memberikan uang atau barang yg melebihi 1 juta rupiah kepada orang yang memiliki hak pilih. “Bisa masuk unsur politik uang,kalo melihat Doorprize nya berupa barang yang harganya lebih dari 1 juta”,itu sudah upaya mempengaruhi pemilih terangnya.
Ditemui ditempat yang sama Cecep Azhar, kordinator tim Hukum Zakiyah-Najib mengamini bahwa laporan seorang warga tentang adanya Doorprize itu sedang didiskusikan di timnya untuk diberikan bantuan hukum. “Betul sedang kita bahas di dalam tim, karena perbuatan itu bertentangan dengan pasal 66 ayat (5) UU RI No. 10 tahun 2016, diatur pasangan calon dan atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye paling banyak 1 juta rupiah. Jadi kalo lebih dari 1 juta sudah pelanggaran”, katanya.