star7tv.com.Batam HD dan H-Mild dua jenis rokok yang diproduksi di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, beredar luas di daerah non kawasan bebas. Rokok tanpa pita cukai itu, disebut diselundupkan melalui pelabuhan tidak resmi alis pelabuhan tikus di daerah Barelang Jembatan 6
Upaya penyelundupan rokok itu, menurut pengakuan beberapa warga yang ditemui awak media di sekitar Jembatan VI Barelang berlangsung sore dan malam hari. Rokok dengan jumlah besar itu diangkut menggunakan lori dari Batam sampai ke pelabuhan di daerah Jembatan VI Barelang.
“Kalau melihat, datang aja sore atau malam. Nanti ada beberapa lori yang ditutup terpal masuk ke pelabuhan. Isinya itu rokok dan sembako.
Tujuannya macam-macam, ada yang ke Tanjungpinang, Karimun, ke Kuala Tungkal Jambi, dan daerah lainnya,” ungkap salah seorang warga, yang mengaku kerap melihat upaya penyelundupan itu.
Warga yang memberikan informasi itu, meminta namanya untuk dirahasiakan. Sebab, katanya penyelundup rokok itu mempunyai pengaruh besar di daerah Barelang Jembatan 6 dan warga itu juga mengaku pernah menjadi kuli bongkar muat di pelabuhan itu. “Susah nak jelasinya. Maunya lihat langsung aja,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun awak media ini, penyelundupan rokok tanpa pita cukai itu melibatkan pihak perusahaan. Sebab, rokok tersebut diproduksi melebihi kuota yang telah ditentukan.
“Rokok kawasan bebas yang diselundupkan ke wilayah Pebean lain itu, terindikasi merugikan Negara Puluhan Miliar”
Hal ini menjadi persoalan serius yang perlu disikapi pemerintah di Kota Batam, termasuk Aparat Penegak Hukum.
Bersambung…