SDN 143 Topejawa terapkan aturan zonasi dalam penerimaan PPDB
Star7 Tv- Mangara Bombang, Takalar – SDN 143 Inpres Topejawa, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan aturan zonasi dalam penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sekolah ini memprioritaskan siswa yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah, dengan tujuan memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa di wilayah zonasi.
Kepala Sekolah SDN 143 Topejawa, Muh Rustam S,Pd.M,Pd, menjelaskan bahwa penerapan aturan zonasi ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesempatan yang merata bagi siswa lokal. “Kami ingin memastikan bahwa siswa di sekitar sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan di SDN 143 Topejawa,” ujar Muh Rustam.
Lebih lanjut, Muh Rustam juga menekankan bahwa sekolah tidak hanya fokus pada aspek akademis, tetapi juga pada pembentukan karakter siswa. “Kami ingin menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi semua siswa. Oleh karena itu, kami tidak segan-segan untuk menolak siswa yang memiliki perilaku yang tidak baik,” tegas Muh Rustam.(11/10/2024)
Muh Rustam berharap agar orang tua siswa dapat memahami dan mendukung kebijakan sekolah dalam penerimaan PPDB. “Kami berharap orang tua siswa dapat memahami kebijakan sekolah dan mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan belajar yang positif dan kondusif,” tutup Muh Rustam.
(Kul indah) melaporkan dari marbo
.