RajaBackLink.com

Seorang koordinator yang mengaku LSM Memvonis Tanpa Konfirmasi, Kepala Sekolah Tegas Tolak Akses Data Tanpa Identitas Wartawan

Seorang koordinator yang di duga mengaku LSM Memvonis Tanpa Konfirmasi, Kepala Sekolah Tegas Tolak Akses Data Tanpa Identitas Wartawan

Star7 Tv- Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang mana salah seorang di duga anggota LSM tersebut “,Syarifuddin yang mengaku koordinator menuai kecaman setelah pernyataannya naik di media online diduga memvonis perilaku oknum kepala sekolah tanpa konfirmasi

Hal ini bermula dari laporan liputan wartawan yang diklaim tidak menunjukkan ID card dan surat tugas saat meliput di lapangan.

Wahyuni M., S.Pd.,Kepala Sekolah SDN Biringkaloro, Jl. Nurul Jihad, Tetebatu, Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang menjadi objek liputan, menyatakan tidak akan memberikan toleransi kepada wartawan tanpa identitas yang menanyakan transparansi anggaran Dana BOS. Beliau berpendapat bahwa akses langsung ke data anggaran menimbulkan kecurigaan di mata publik.

“Kami memiliki hak untuk menolak memberikan akses langsung ke data anggaran Dana BOS,” tegas Kepala Sekolah. “Perlu diingat bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak publik untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran negara seperti Dana BOS. Dan Kepala sekolah memiliki kewajiban untuk itu memberikan informasi publik sesuai dengan UU KIP, dengan beberapa “pengecualian.

Penggunaan Dana BOS merupakan hal yang sangat penting dan perlu diawasi oleh publik. Transparansi dalam penggunaan Dana BOS menjadi kunci untuk memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam kasus ini, baik pihak sekolah maupun wartawan memiliki tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS. Wartawan memiliki hak untuk mencari informasi, sementara sekolah memiliki kewajiban untuk memberikan informasi publik. Perbedaan persepsi mengenai akses data anggaran BOS perlu diselesaikan dengan cara yang profesional dan etis, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan di mata publik.Dan salah satu awak media menanggapi positif hal ini. Karena wajar jikalau menyangkut anggaran negara dana BOS yang dikelola instansi salah satunya sekolah mempertanya legilitas seorang wartawan.

Dalam situasi seperti ini, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk menilai apakah LSM dalam pers tersebut jangan sampai salah dalam menilai jawaban kepala sekolah. (15/10/2024)

– LSM seharusnya melakukan konfirmasi dan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyatakan bahwa pelanggaran telah dilakukan.
– LSM seharusnya memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai hak akses informasi dan kewajiban kepala sekolah.
– LSM seharusnya membantu wartawan untuk mengajukan pengaduan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) jika hak akses informasinya dilanggar.

Karena perlu diingat LSM memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan etis. LSM seharusnya tidak membuat pernyataan yang tidak berdasarkan fakta. LSM seharusnya membantu wartawan untuk memperoleh informasi publik yang benar dan akurat. Untuk dipublikasikan.
Jurnalist”(Kul indah)

 

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *