RajaBackLink.com

Hari Ketiga Operasi Zebra, Polres Maros Jaring Pelanggar Menggunakan Tilang Elektronik

Hari Ketiga Operasi Zebra, Polres Maros Jaring Pelanggar Menggunakan Tilang Elektronik

Star7 Tv- Lima Pengendara di Maros Terjaring Tilang Elektronik Mobile Hand-held

Mengenal Tilang EMH yang Digunakan Polres Maros pada Operasi Zebra

Maros – Hari ketiga Operasi Zebra Pallawa 2024, Polres Maros menindak sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, baik berupa teguran maupun tilang.

Pada Operasi hari ini, petugas melakukan penindakan tilang elektronik terhadap 5 pengendara dan memberikan teguran kepada 47 pengendara lainnya.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.

“Sebanyak 5 pengendara ditilang menggunakan ETLE Mobile Hand-held (EMH) dan tilang manual,” ucap Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Kamaluddin, S.H, Rabu (16/10/2024).

Cara kerja EMH sendiri adalah merekam pelanggaran kasat mata menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi dengan data ETLE Nasional.

Perangkat EMH ini memudahkan petugas kepolisian dalam proses penindakan, alat ini terhubung langsung dengan pusat komando.

“Alat ini terhubung langsung ke pusat komando, sehingga data pelanggaran bisa langsung terkirim dan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum,” terangnya.

Untuk diketahui saat ini, Polres Maros telah memiliki beberapa perangkat EMH, dimana perangkat itu digunakan oleh petugas yang telah bersertifikat untuk melakukan penindakan.

Perwira berpangkat dua balok tersebut berharap, dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya.

Sebanyak 58 personel diterjunkan Polres Maros dalam Operasi Zebra Pallawa 2024 dengan mengedepankan fungsi Lalu Lintas dan dibantu dengan fungsi kepolisian lainnya.

Berikut 8 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman
2. Dibawah umur
3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong)
5. Dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol
6. Melawan arus (Contra flow)
7. Over dimensi dan over loading (OD/OL) serta TNKB tidak sesuai dengan spektek (Plat gantung)
8. Melebihi batas kecepatan
(Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *