RajaBackLink.com

Penyalahgunaan Fungsi Gedung Serbaguna di Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi

Penyalahgunaan Fungsi Gedung Serbaguna di Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi, 17 Oktober 2024 — Gedung Serbaguna Kecamatan Karang Bahagia yang dibangun oleh pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2018, Dengan nilai anggaran mencapai Rp. 2.998.800.000, 00 ( dua milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta, delapan ratus ribu rupiah, Kini menjadi Polemik

Pasalnya, Gedung Serbaguna yang terletak di Kecamatan Karangbahagia kini terlihat telah disalahgunakan untuk kepentingan bisnis, hal ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai kecamatan. Tindakan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan organisasi profesi wartawan.

Menurut keterangan pekerja, Majud menyatakan bahwa gedung tersebut digunakan sebagai tempat server WiFi oleh PT. Pajar Mitra Krida Abadi.

“Saya hanya diminta untuk memasang AC agar koneksi tidak lemot, “Ucap Majud saat dikonfirmasi.

Atas kejadian ini, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, Affandi, dirinya mendesak agar pihak berwenang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan gedung serbaguna yang ada di Kecamatan Karang Bahagia ini.

“Keberlanjutan integritas dan transparansi dalam pengelolaan fasilitas publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karenanya, kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan fasilitas pemerintah demi kepentingan bersama, “Ucap Affandi.

Lanjutnya, “Karena bangunan negara apapun alasannya tidak di perbolehkan untuk di pergunakan oleh pihak swasta demi melancarkan usaha atau bisnisnya demi kepentingan pribadi atau kelompok nya, terkecuali, gedung itu sudah di sewa penuh oleh pihak swasta tersebut dengan perjanjian kerjasama secara tertulis dengan persetujuan pemerintah Kabupaten Bekasi, serta hasil atau nilai uang dalam perjanjian tersebut harus masuk atau disetorkan ke PAD Kabupaten Bekasi secara utuh, Jelas Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, Affandi.

Masih kata Affandi, “Apakah hal tersebut sudah dilakukan? Ataukah telah terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dalam hal ini ?, jika penyelewengan dan penyalah gunaan wewenang telah terjadi dsni, maka hal itu sudah masuk ranah pidana, “Pungkasnya.

Perlu diketahui, menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Dan pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Sumber: DPC AWIBB Bekasi Raya

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *