RajaBackLink.com
Daerah  

UPAYA PENYELUNDUPAN 237 RIBU BENIH BENING LOBSTER SENILAI 23,8 MILYAR RUPIAH BERHASIL DIGAGALKAN OLEH TIM GABUNGAN

UPAYA PENYELUNDUPAN 237 RIBU BENIH BENING LOBSTER SENILAI 23,8 MILYAR RUPIAH BERHASIL DIGAGALKAN OLEH TIM GABUNGAN

UPAYA PENYELUNDUPAN 237 RIBU BENIH BENING LOBSTER SENILAI 23,8 MILYAR RUPIAH BERHASIL DIGAGALKAN OLEH TIM GABUNGAN

star7tv.com Batam—Wakil Komandan Lantamal IV Batam Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.E., M.Han, turut serta kegiatan press release dalam rangka penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 237.305 ekor jenis mutiara dan pasir yang dikemas dalam 46 box, bertempat di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun. Kamis (17/10/2024).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Nunung Saefudin dan Wakil Komandan Lantamal IV menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama Tim Gabungan Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri berkomunikasi dengan Tim Patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 memperoleh informasi mengenai adanya High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK yang diduga akan digunakan untuk menyelundupkan benih lobster keluar perairan Indonesia.

Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan, didapati muatan sebanyak 46 box berisi Benih Bening Lobster sebanyak 237.305 ekor dengan perkiraan nilai barang Rp. 23,8 Milyar.

Kakanwil DJBC Kepri mengungkapkan pengejaran dilakukan selama kurang lebih 3 jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit dan saat Tim menghampiri HSC, ditemukan puluhan box styrofoam dan pelaku sudah melarikan diri. “Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV,Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri,” ujar Adhang Noegroho Adhi.

Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terang Kakanwil DJBC Kepri.

Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu, menyampaikan kronologis awal pengungkapan kasus Baby Lobster ini yang alhmdulillah bisa kita gagalkan berkat sinergitas Polri, Bea Cukai, Lantamal IV.

Brigjend Pol Nunung Saefudin mengatakan, adapun benih baby lobster tersebut bukan dari wilayah Kepulauan Riau tetapi didatangkan dari pesisir selatan wilayah pulau Jawa, Jambi dan sebagian dari NTB. “Barang-barang ini kemudian dikumpulkan menjadi satu disatu tempat dan baru dibungkus rapi yang selanjutnya direncanakan dibawa ke luar negeri dan akhirnya Tim Bareskrim Polri, Bea Cukai dan Lantamal IV melakukan pengejaran dan akhirnya HSC berserta muatan benih baby lobster itu dapat diamankan Tim gabungan,” jelas Brigjend Pol Nunung Saefudin.

Wakil Komandan Lantamal IV, menambahkan, penangkapan upaya penyelundupan Benih Baby Lobster ini adalah bukti nyata kerja kolaborasi dan sinergitas antara instansi yang ada disini, khususnya dari Bareskrim Polri, Bea Cukai Kepri dan Lantamal IV dan jajaran yang bekerja keras.

Menurutnya, dengan adanya kolaborasi dan sinergitas ini tentunya kita bisa memberantas kegiatan ilegal seperti penyeludupan benih baby lobster ini.

 

Selain itu, dengan pertukaran informasi dan juga operasi bersama karena dengan dilakukan secara bersama -sama tentunya kegiatan ilegal seperti penyeludupan benih baby lobster akan bisa diminimalisir.

 

Sesuai perintah bapak Kasal kepada Pangkoarmada 1 dan Komandan Lantamal IV untuk senantiasa membina dan meningkatkan sinergitas antar instansi guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Barat Indonesia khususnya dalam mencegah Penyelundupan komoditas bernilai tinggi termasuk benih baby lobster.

 

“Penindakan ini merupakan bukti nyata dan komitmen para penegak hukum di laut dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan memperkuat kerjasama lintas instansi, baik Bareskrim Polri, Bea Cukai maupun pihak lainnya untuk memastikan perairan Indonesia aman dari bentuk kejahatan di laut ,” pungkas Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara.

 

Selanjutnya benih-benih lobster tersebut telah dilepas liarkan pada Selasa, 15 Oktober 2024, di perairan Anak Kenipan Batu, Karimun, oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK, dan Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.

 

Turut hadir mendampingi Wadan Lantamal IV, Asintel Danlantamal IV, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Kadispen Lantamal IV dan Paur Libra Dispen Lantamal IV.

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *