RajaBackLink.com

Pelecehan terhadap Profesi Wartawan oleh Oknum Pejabat Dinas DSDABMBK Kabupaten Bekasi

Pelecehan terhadap Profesi Wartawan oleh Oknum Pejabat Dinas DSDABMBK Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Proyek pelebaran jalan di Sukatani Pulosirih, Kecamatan Sukatani, saat dilakukan pengambilan sample Core Drill oleh pejabat Dinas DSDABMBK telah terjadi insiden perampasan Handphone milik ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, yang juga selaku Wapimred FaktaNews24.com, Affandi, saat dirinya melakukan konfirmasi terkait kualitas kekuatan mutu beton, Rabu (23/10/2024).

Handphone milik Affandi dirampas oleh oknum pejabat DSDABMBK yang bernama Hasri, saat Affandi melakukan peliputan terkait pelebaran jalan yang sedang dilakukan pengambilan sample Core Drill oleh pejabat Dinas DSDABMBK Kabupaten Bekasi. Tentu hal tersebut menjadi sorotan publik.

Ketua DPC AWIBB Bekasi Raya, Afandi, dengan kejadian perampasan Handphone miliknya, dengan berbekal rekaman video, foto-foto dan saksi – saksi saat kejadian, dirinya langsung mendatangi SPKT Polres Metro Bekasi untuk melaporkan kejadian perampasan Handphone miliknya tersebut.

Affandi mengatakan laporan polisi diterima dengan baik di Polres Metro Bekasi, dengan nomor STTLP/B/3797/X/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

“Kejadian bermula saat saya menanyakan mutu beton yang digunakan dalam pelebaran jalan, guna memastikan bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Namun, ketika hendak mendokumentasikan dengan mengkonfirmasi seorang oknum pegawai Dinas DSDABMBK, Hasri, merampas Handphone milik saya, “Kata Affandi.

“Tujuan saya hanya untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai standar dan menanyakan kekuatan mutu beton. Namun, yang dilakukan Hasri malah menghalangi tugas saya sebagai jurnalis dengan melakukan perampasan Handphone milik saya, ini jelas melanggar hak saya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas, “Tandasnya.

Peristiwa ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam kualitas beton yang digunakan dalam proyek tersebut, karena sudah banyak yang retak. Afandi mengatakan pihaknya akan terus mengawal proyek pelebaran jalan ini dan terus mengawal pelaporan perampasan Handphone miliknya.

“Dengan demikian, oknum pegawai Dinas DSDABMBK Kabupaten Bekasi telah sengaja menghalang – halangi tugas saya sebagai wartawan, itu sudah jelas melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang pers, hal tersebut, saya Affandi, didampingi ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Simatupang akan terus mengawal kasus ini, “Pungkasnya.

Ditempat yang sama, ketua DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya, N.Rudiansah yang melakukan pengawalan saat Core Drill sampai pelaporan terjadi mengatakan, “luar biasa bang hasil Core Drll semua diatas rata-rata, papan begisting yang tingginya hanya 25 centimeter akan tetapi hasil Core Dill mencapai 27 sampai 30 Centimeter, aneh ada apa dengan titik Core Dill tersebut, ucap ketua DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi.

“Yang buat saya aneh setiap titik Core Dill yang ditentukan oleh Dinas DSDABMBK hasilnya tidak jauh dari 20 sampai 23 centimeter, tapi bang saat dilakukan banding yang titiknya ditentukan pelaksana hasilnya bisa mencapai 27 bahkan 30 centimeter, saya menduga titik tersebut memang sengaja sudah dipersiapkan oleh pihak rekanan atau pemborong, untuk kejadian perampasan yang dilaporkan oleh ketua DPC AWIBB Bekasi Raya, saya hanya sebagai saksi, “Terang N. Rudiansah.

Sementara itu, Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), Raja Simatupang mengatakan bahwa terbentuknya AWIBB salah satu tujuannya agar tidak adalagi terjadi menghalangi tugas wartawan saat mencari informasi yang akurat.

“Seperti peristiwa yang di alami oleh Affandi, dimana Handphone miliknya dirampas paksa oleh oknum pejabat Dinas DSDABMBK yang bernama Hasri sudah mencederai dan melecehkan profesi wartawan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oknum pejabat seperti ini patut dicurigai tidak berjiwa Pancasila dan diduga tidak mencintai NKRI ini, Karena tindakannya jelas sudah melanggar Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1, “Kata Raja Simatupang.

Perlu diketahui, bahwa Profesi wartawan merupakan pilar ke 4 demokrasi di NKRI ini.

Sumber : DPD AWIBB Jawa Barat

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *