Star7tv.com || Tubaba -tim awak media komprimasi dengan ketua(GAPOKTAN) gabungan kelompok nama ketua gapoktan berinisial(S) tentang harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska yang dibeli di Kios marga sari ,di tiyuh,margo mulyo,kecamatan batu putih ,Kabupaten tulang bawang barat, propinsi lampung, harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. selasa, 29 oktober 2024
awak media pun konfirmasi dengan ketua gapoktan berinisial S berapa bapak menebus pupuk bersubsidi dengan harga berapa,ketua gapoktan menjelaskan pada tim awak media “”jenis urea dan Phonska dari kios marga sari satu paket dua ratus delapan puluh ribu rupiah,dan ketua GAPOKTAN gabungan kelompok tani ke kelompok tani harga pupuk urea dan phonska satu paket tiga ratus lima puluh ribu rupiah” ungkapnya ketua Gapoktan marga sari.
Menyikapi hal ini,tim awak media seharusnya kios pupuk menjual sesuai dengan aturan dari pemerintah. “Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi bila berdasarkan Permentan No 49 Tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020 untuk jenis pupuk : Urea per karung Rp 112.500,- Phonska Rp.115.000,- per karung. Faktanya, Kios pupuk,marga sari yang berlokasi di tiyuh margo mulyo kecamatan batu putih,kabupaten tulang bawang barat menjual pupuk melebihi HET.
tim awak media pun konfirmasi dengan bapak berinisial(SPR) selaku pemilik kios marga sari, berapa bapak menjual pupuk urea dan phsoka, bapak berinisial (SPR)pun menjawab pada tim awak media, kalu satu paket orea dan phonska ,dua ratus delapan puluh ribu rupiah ujar nya’, bapak berinisial (SPR) selaku pemilik kios marga sari.
tim awak media pun menanyakan kembali kepada bapak berinisial (SPR) sebagai pemilik kios pupuk marga sari, kok harga pupuk bersubsidi melebihi harga het, dan bapak berinisial(SPR)pun menjawab dengan alasan, kerna cuma dua tiyuh yang saya kordinir dan hal yang wajar kalau saya jual pupuk bersubsidi satu paket urea dan phonska dua ratus delapan puluh ribu rupiah,dan kalau emang berita nya mau di naikan seliah kan pak ungkap nya “, bapak berinisial (SPR) selakku pemilik kios marga sari.
” seakan akan bapak berinisial (SPR) selaku pemilik kios kebal dengan hukum,tim awak media akan berkordinasi dengan dinas dinas terkait dinas pertanian kabuapaten tulang bawang barat,propnsi,pusat,dan aparat peneggak hukum APH) ,untuk memberikan sangsi atau menindak lanjuti sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia,kepada pemilik kios marga sari,bapak berinisial (SPR) , yang di duga telah melanggar undang undang yang sudah di tetapkan oleh pemerintah tentang pupuk bersubsidi (rep tim)