star7tv.com Batam-Perjudian berkedok kesenian dan puja sera di GMM food Court kecamatan Batam kota berjalan mulus belum tersentuh hukum .
Permainan Kesenian Irama Minang yang lebih di kenal dengan sebutan KIM ,yang berada di kota Batam.tepatnya di GMM food Court kecamatan Batam kota ini ,di duga menyalah gunakan izin ,serta tidak memiliki izin usaha dugaan praktek perjudian ,(pemberian izin segala bentuk dan jenis perjudian dilarang),
Dimana semula lokasi yang di peruntukkan sebagai salah satu lokasi kuliner di kota Batam ini , justru di sulap menjadi lokasi perjudian berkedok hiburan dan pujasera,
Berdasarkan liputan awak media ini di lokasi GMM Food Court pada Minggu dini hari 27/10/2024.dimana rata rata pengunjung orang-orang dewasa yang asyik dan fokus mendengar dendangan musik dan lagu serta fokus menatap layar monitor sambil menandai angka-angka yang keluar dari ucapan penyanyi dan angka-angka yang di ucapkan itu juga terpampang di layar monitor yang terpampang tidak jauh dari para setiap pemain .
Modus permainan dugaan perjudian ini(GMM food court)dimana setiap pemain,cukup dengan membeli sehelai kertas yang telah berisi angka-angka 1_90,yg tersusun secara acak .para pemain membeli kertas-kertas tsb ,dalam setiap putaran .harga kertaspun berpariasi ,mulai dari harga 10.000 hingga 30.000 tergantung hadiah yang di siapkan (hadiah-hadiah tsb yang di tukar lansung dengan uang)
Dugaan praktek perjudian yang terbuka dan terang-terangan ini luput dari pantauan APH, diharapkan Polsek Batam Kota dapat menindak tegas dan lebih berani menindak segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.
( UU no 7 / 1974 memutuskan menetapkan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan penertiban perjudian)
Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian di larang,baik perjudian yang di selenggarakan di kasino di tempat tempat keramaian,maupun yang di kaitkan dengan alasan-alasan lain)