RajaBackLink.com
Bekasi  

APDESI Bekasi Gelar Bintek Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 

APDESI Bekasi Gelar Bintek Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 

 

Star7tv.comBekasi – Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam Pemerintahan Desa rawan terjadi. Agar terhindar dari hal tersebut Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi gelar bimbingan teknis pencegahan tindak pidana korupsi.

 

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Bahrudin mengatakan, pemerintah desa rawan akan tindak pidana korupsi, karenanya perlu pemahaman tentang bagaiman pencegahannya agar tidak terjadi potensi Tipidkor yang berujung bermasalah dengan hukum.

 

Untuk mencegah potensi tersebut, APDESI mengadakan bimbingan teknis pencegahan Tipidkor dengan menghadirkan nara sumber yang mempunyai ilmu mempuni dibidang hukum yakni purnabakti dari Kepolisian yang kini menjadi advokat Kompol (Purn) Berlian Marpaung dan peserta Kades, Sekdes dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

 

“Saat ini, karena kepala desa saat ini banyak masalah. Mudahan-mudahan dengan adanya bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan korupsi dapat berguna ia kedepannya,”kata Bahrul sapaan akrabnya.

Dalam pemaparannya narasumber menjelaskan arti Korupsi adalah tindakan mengambil kekayaan negara secara melawan hukum, sehingga negara kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk mensejahterakan rakyat.

 

Hal itu sebagaimana amanat UU No. 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Lalu apa itu perbuatan melawan

hukum?, mengacu pada putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 Tgl 24 Jul 2006,

“Yang dimaksud dengan secara melawan hukum, dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam Arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan

perundangan-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.”demikin dalam matri narasumber.

 

Dalam pengelolaan keuangan dana desa tidak luput dalam pengadaan barang dan jasa. Maka perlu dipahami bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk mendapatkan

atau mewujudkan barang dan jasa yg diinginkan guna memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dgn cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam

melakukan proses pengadaan.

 

Pengadaan barjas pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barjas yg tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia juga meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

 

Kemudian siapa saja yang dapat disangkakan tindak pidana korupsi?, selain pegawai negeri sipil yang digaji dari uang negara. Kepala desa juga dapat disangkakan tipidkor.

 

Dengan demikian para kepala desa dan perangkatnya, mereka mulai mendapatkan bimbingan teknis atau pelatihan tentang pengadaan dan manajemen barang serta jasa dan dapat menghindari atau pencegahan korupsi.

 

Peserta akan mempelajari cara efektif mengelola proses pengadaan barang dan jasa, serta strategi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan persediaan dan layanan.

 

“Sebagai kepala desa, dia sebagai pengguna anggaran harus berhati-hati. mudahan – mudahan kedepannya degan bimtek peningkatan kapasitas barjas dan pencegahan tindak pidana korupsi yang kita adakan hari ini dapat bermanfaat ia,”pungkasnya.

 

 

(M.jaya )

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *