Star7tv.com- terjadinya gerakan gerakan penolakan adanya rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berada di perbatasan Kecamatan Cileles dan Cikulur. Tepatnya di Desa Daroyon, Desa Gumuruh, Desa Pasirgintung, dan Desa Muaradua, yang mana kini menuai polemik di kalangan masyarakat. Lantaran rencana pembangunan TPST tersebut menjadi kekhawatiran dan ancaman di lingkungan masyarakat sekitar.
Pazri selaku ketua Pmkc mengatakan, Peroses pembuatan TPST ini juga menuai banyak sekali kejanggalan kejanggalannya, Dari mulai proses prizinan sampai dengan keterbukaan informasi publik.
Maka dari kejanggalan kejanggalan tersebut kami Pergerakan mahasiswa Kecamatan Cikulur (PMKC) beserta KMKC melakukan kajian kajian dan juga analisis dampak ketika jadi TPST ini di buat di kecamatan cikulur dan cileles banyak masyarakat yang di rugikan, walaulun memang lokasi TPST ini di buat di tanah prhutani/kehutanan, tapi dari jarak lokasi TPST ke masyarakat ini sangat dekat maka dengan hasil kajian tersebut mahasiswa beserta masyarakat menolak atas adanya TPST tersebut dan kami juga melayangkan surat permohonan RDP, rapat dengar pendapat bersama DPR-D Kab. Lebak dan juga beserta dinas dinas terkait, surat itu di layangkan pada hari selasa tanggal 3 Desember 2024
Namun sampai saat ini kami belum menerima kejelasan terkait RDP, dan jika permohonan RDP tersebut tidak juga di indahkan maka mahasiswa beserta seluruh masyarakat sepakat untuk mendatangi langsung PEMKAB Lebak. ujar pazri
Karena langkah mahasiswa ini bukan hanya sebatas gerakan mahasiswa tapi kami juga di dampingi oleh seluruh masyarakat dan juga tokoh tokoh yang ada di ke emapat desa yang terkait, dan kami semua sudah Sepakat untuk menolak adanya TPST tersebut sampai kapanpun juga, tegas pazri
(Hendra Bobi Abimanyu Kabiro Star7tv.com)