STAR7TV.COM ll Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) menetapkan Tumari (57) sebagai tersangka korupsi dana ganti rugi pembangunan Bendungan Marga Tiga.
Tumari adalah Kepala Desa (Kades) Buana Sakti Kecamatan Batanghari, Lamtim.
Penetapan tersangka dan penahanan kades tersebut dilakukan pada Senin (9/12/2024), bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kepala Kejari (Kajari) Lamtim, Agustinus Baka Tangdililing menjelaskan, Tumari diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Berdasar laporan hasil audit BPKP, Tumari menerima ganti rugi tanah milik desa seluas empat bidang atas namanya dan keluarga senilai Rp2,22 miliar lebih.
Dana tersebut seharusnya masuk kas desa untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, sesuai kesepakatan rapat perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat.
“Namun, Tumari diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujar Agustinus didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Roni.
Agustinus menyatakan memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tumari sebagai tersangka, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tumari ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 09 Desember 2024.
Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print1951/L.8.16/Fd.1/12/2024.
Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Hal itu karena ancaman pidana di atas lima tahun dan dikhawatirkan Tumari melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Diketahui, proyek Bendungan Marga Tiga merupakan Proyek Strategis Nasional yang dimulai sejak penetapan lokasi berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020.
Proses perencanaan dilakukan sejak tahun 2015 oleh tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia.
“Sementara untuk tersangka lainnya masih dalam penyelidikan dan segera ditingkatkan penyidikan,” pungkas Agustinus.
(azhar)