Star 7tv.com | Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal (eksplorasi dan atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa kontrak kerja sama) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kamis, (19/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang diungkap pada bulan Nopember lalu.
“Benar, penyidik sudah menyerahkan dua tersangka penambangan ilegal berinisial MN, 46 tahun dan SA, 44 tahun keduanya merupakan Kecamatan Peureulak Timur,” ungkap Kasat Reskrim.
Disebutkan, berikut tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, diantaranya; ,1 (satu) buah pacok penarik minyak; 7 (tujuh) buah tak penampung minyak; 2 (dua) buah mesin pompa; 1 (satu) unit mesin genset; 1 (satu) unit mesin Dongpeng; 807 (delapan ratus tujuh) liter minyak mentah dan 1 (satu) set dudukan mesin dongpeng (alat penarik pacok).
Adi juga menambahkan bahwa pengungkapan ini bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Disamping itu tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka MN dan SA sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan Kejaksaan untuk disidangkan.
“Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.