RajaBackLink.com
Daerah  

Sengketa Lahan SDN 02 Kaduagung Timur tak Kunjung Selesai, Forwatu Banten Ancam Aksi di depan BPKAD Lebak

Sengketa Lahan SDN 02 Kaduagung Timur tak Kunjung Selesai, Forwatu Banten Ancam Aksi di depan BPKAD Lebak

 

Star7tv.com || Kamis, 26 Desember 2024 sejumlah pengurus Forwatu Banten dipimpin langsung oleh Presidium Forwatu Banten didampingi oleh Sekretaris Forwatu Banten berikut dengan Wakil Presidium 1 dan 3 gelar pernyataan Sikap mewakili Ahli Waris Alm Kiyai Mochamad Subandi yang dirugikan oleh Pihak Pemkab Lebak soal berlarutnya proses eksekusi pembayaran lahan yang telah dilegitimasi milik Ahli Waris dengan Bukti SHM.

 

Dalam pernyataannya Arwan menyampaikan kepada awak media upaya mediasi sudah ditempuh dan kesepakatan untuk bersidang sudah dijalankan dengan janji tak akan ada Perlawanan dari pihak Pemkab Lebak.

 

“Masih lekat dalam ingatan Kita, Kita bersepakat untuk selesaikan perkara ini dengan damai dan untuk eksekusi pembayaran lahan bisa dilakukan dengan prosedur penetapan Akta Van Dading. Saat Akta Van Dading dikoreksi untuk disertakan waktu dan jumlah pembayaran lahan, Pemkab Menolak!” Papar Arwan.

 

“Akta van dading adalah akta perdamaian yang dibuat sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan. Akta ini dibuat di hadapan notaris dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim. Artinya Kita bisa bergerak bersama ke Notaris dan itu bisa dijadikan dasar Pembayaran!” lanjut Arwan.

 

“Kan Jelas Akta van dading dibuat berdasarkan Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR. Pasal 1851 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perdamaian kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri atau mencegah timbulnya suatu perkara.” Lanjutnya.

 

Dalam perkara ini, proses persidangan telah dilakukan dan mediasi kedua dihadapan Penjabat Bupati Lebak sudah disampaikan bahwa keduanya bersepakat untuk menghadap Notaris yang telah disepakati dalam Mediasi tersebut.

 

“Saya benar-benar Kecewa mungkin sangat marah saat pihak BPKAD Lebak menolak untuk selesaikan perkara di depan Notaris padahal sudah jelas menunggu komunikasi dari Inspektorat dan BKD.” Tutur Yuyu salah satu Ahli Waris yang tidak lelah memperjuangkan hak keluarganya.

 

Sekretaris Forwatu Banten mengajak semua pengurus untuk menggabungkan Hastag Pecat Halson sebagai bentuk kekecewaan yang mendalam atas sikap dan perilaku Kepala BPKAD yang di duga mempersulit proses perdamaian.

 

“Ini sudah kelewat batas, Kami atas arahan Presidium terus membangun komunikasi baik, namun di ujung saat ada jalan keluar, Halson melalui ‘anak buahnya’ menolak untuk bermediasi di Notaris! Ini kan seolah Menantang!” Ungkap Riswanto.

 

Dalam pernyataan resminya juga disampaikan bahwa Forwatu Banten akan Kepung Kantor BPKAD Lebak dan Dindik Lebak dalam 7 x 24 Jam.

 

“Kami! Siapkan Ribuan Massa untuk Meminta Halson di Pecat dan Pihak yang diduga ingin menguasai Lahan Ahli Waris akan Kami Pidanakan! Tunggu Aksi Kami Jika 7 x 24 Jam Pihak Pemkab Lebak tidak Merespon Kami akan turun ke jalan!” Tutup Presidium Forwatu Banten.

 

Adi kurniawan

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *