RajaBackLink.com

Ormas PERPAM Atensi Dugaan Pungli yang Sangat Masif Dilakukan oleh Oknum di Sistem Pemkab Muara Enim

Ormas PERPAM Atensi Dugaan Pungli yang Sangat Masif Dilakukan oleh Oknum di Sistem Pemkab Muara Enim

Ormas PERPAM Atensi Dugaan Pungli yang Sangat Masif Dilakukan oleh Oknum di Sistem Pemkab Muara Enim

Muara Enim,

Pungutan liar atau pungli adalah tindakan meminta uang atau sesuatu kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku. Pungli merupakan tindakan korupsi yang harus diberantas.

Pungli dapat terjadi di mana saja seperti di jalanan, di dalam perusahaan atau di instansi dan birokrat pemerintah. Pungli sering dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang jabatan.

Pungli dapat merusak moral, budaya dan integritas sosial. Pungli juga dapat menimbulkan kesenjangan sosial, menghambat pembangunan dan mendorong budaya ketidakadilan.

Nathan Ketua Ormas Perpam mendengar serta menerima keluhan dari sejumlah oknum kontraktor serta penyedia barang dan jasa yang merasa terbebani serta mau tak mau harus memberikan sejumlah uang untuk membayar biaya kepengurusan berkas tagihan pada setiap paket pekerjaan proyek tender maupun yang non tender pada beberapa dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muara Enim agar dapat segera di proses berkas tagihannya untuk dilakukan tahapan pencairan.

Nathan menambahkan, jika oknum kontraktor dan penyedia barang tersebut tidak memberi serta membayar biaya untuk urusan pemberkasan tersebut dengan nilai yang diduga bervariasi dipatok mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta untuk setiap paket pekerjaan fisik dan pengadaan barang itu maka proses administrasi serta penagihannya akan terhambat dan bahkan tidak di proses oleh oknum pegawai honorer tersebut.

Nathan juga menguraikan, jika setiap paket proyek non tender saja dugaan kuat dibandrol rata-rata sebesar Rp 2 juta dikalikan 1000 paket dikecilkan maka jumlah dari pungli tersebut sudah mencapai Rp 2 milyar sedangkan untuk paket proyek yang tender dipatok sebesar Rp 5 juta dikalikan misalnya 500 paket saja maka totalnya mencapai Rp 2,5 milyar. Sungguh sangat fantastis dan luar biasa jumlah uang yang terkumpul hasil pungli tersebut di setiap tahunnya APBD Induk serta APBD Perubahan atau ABT ini.

Nathan Ketua Ormas Perpam mengatakan, sangat mengatensi banyaknya oknum pegawai honorer pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Dinas Pemkab Muara Enim yang diduga kuat melakukan Pungli dalam hal kepengurusan pemberkasan pada paket-paket pekerjaan dan pengadaan di masing-masing dinas tersebut. Hal ini sangat berdampak negatif sehingga dapat merubah perilaku dan sikap dari oknum tersebut maka jangan sampai dibiarkan sehingga jadi menggurita raksasa lalu menjadi kebiasaan yang terus menerus.

Nathan juga menerangkan, bahwa pada Undang-undang yang mengatur pungli di Indonesia adalah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Dalam UU PTKP tersebut, pelaku pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pungli juga dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk memberantas pungli, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli bertugas untuk merumuskan rencana aksi, melakukan penindakan, dan meningkatkan pemahaman aparatur,” ungkapnya.

Kemudian itu, masyarakat juga dapat berperan serta dalam pemberantasan pungli. Masyarakat dapat berperan secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik,” ujarnya.

Nathan menegaskan di kantornya, Senin (30/12/2024) agar Bupati dan Wabup Muara Enim yang akan dilantik pada tahun 2025 nantinya bisa segera membenahi sistem ini dan lakukan pula pembinaan kepada oknum pegawai seperti yang dimaksud agar tidak menjadi boomerang kedepan yang berpotensi membahayakan bagi kepala daerah serta pemerintahan.

Nathan juga berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang berwenang untuk segera memberantas oknum-oknum pegawai honorer yang diduga telah meresahkan kontraktor dan penyedia barang tersebut serta menindak lanjuti informasi dan pemberitaan ini agar kedepan tercipta dan terwujudnya sistem pemerintahan yang baik serta birokrasi yang bersih melayani.

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *