Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung
Polres Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang terjadi di Dusun Ciniayo, Desa Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, (30/12/2024).
Dalam keterangannya, Kapolres Gowa menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 01.15 WITA. Pelaku dengan inisial TM (79), seorang petani, memaksa korban, dengan inisial HS (18), yang merupakan anak kandungnya, untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Pelaku diketahui terobsesi dan bernafsu setelah menonton film porno yang dikoleksinya di telepon genggam,” ungkap Kapolres.
Korban, yang ketahui tinggal bersama pelaku, mengalami trauma mendalam akibat perbuatan ayah kandungnya.
Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengar sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres Gowa.
Kapolres Gowa juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan langkah-langkah untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
Polres Gowa mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya.(Kul indah)