RajaBackLink.com

Polres Gowa Ungkap Kasus Penipuan, Penggelapan, dan Penyalahgunaan Narkotika

Polres Gowa Ungkap Kasus Penipuan, Penggelapan, dan Penyalahgunaan Narkotika

Star7 tv-Polres Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus penipuan, penggelapan, dan pertolongan jahat yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, di Jl. Abd Kadir Dg. Suro, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan

Press release tersebut di pimpin Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, (30/12/2024).

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, menjelasakan, Kasus bermula ketika pelaku berinisial AW (30), seorang buruh harian, bersama istrinya FR (28), datang ke warung milik korban, Rohani (45), di wilayah Somba Opu.

“Pelaku membeli dua karung beras dan 24 rak telur senilai Rp2.560.000. Mereka menunjukkan bukti transfer elektronik palsu yang telah diedit menggunakan ponsel, kemudian meninggalkan lokasi. Korban menyadari penipuan setelah memeriksa saldo rekeningnya,”ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, meski sempat berusaha melarikan diri dan menabrak kendaraan petugas.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dari tersangka lain, dengan inisial JM (54), seorang petani asal Kecamatan Bontonompo, Gowa.

Tim juga menangkap JM meskipun menghadapi perlawanan dari keluarga pelaku yang mengejar petugas menggunakan parang dan batu.

Kemudian Pada Sabtu, 28 Desember 2024, pelaku AW mencoba melawan petugas saat menunjukkan lokasi kejahatan. Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku. AW kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan sebelum kembali ke Polres Gowa untuk proses hukum.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Satu unit ponsel Oppo biru, Satu unit ponsel Realme hitam, Satu unit mobil Honda Brio putih. Tujuh bungkus minyak goreng kemasan dan Beberapa sachet plastik berisi kristal diduga sabu.

Status dan Ancaman Hukuman
Pelaku AW dan FR, yang merupakan residivis kasus serupa, telah beraksi di beberapa wilayah, termasuk Gowa, Makassar, Bone, dan Barru. Mereka dikenakan Pasal 378, 372, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu akan ditangani Satresnarkoba Polres Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa menegaskan, “Polres Gowa akan terus menindak tegas pelaku kejahatan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.”

(Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *