RajaBackLink.com

Program Prona Dalam Kepengurusan Tanah Yang Seharus nya Gratis Eeee Masih Aja Di Manfaat Kan Oknum Untuk Mencari Uang

Program Prona Dalam Kepengurusan Tanah Yang Seharus nya Gratis Eeee Masih Aja Di Manfaat Kan Oknum Untuk Mencari Uang

Star7Tv.com Jakarta Timur —Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Indonesia telah menggelar program sertifikat tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Republik Indonesia. Salah satu program unggulan yang dihadirkan adalah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), sebuah inisiatif untuk mencatat administrasi tanah secara massal.

Program Prona bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah, terutama masyarakat menengah ke bawah dan bawah. Berbeda dengan program sertifikat tanah lainnya, Prona hanya mengukur tanah yang sudah terdaftar untuk dilakukan pendataan.

Disayangkan, sebagian warga masih mengeluhkan lamanya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis dalam Prona ini. Hal ini seperti terjadi di Kampung Penggilingan RT 09/14 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Selain itu, diduga adanya biaya pungutan yang dilakukan oleh pengurus RT 09 dan RW 14 Kelurahan Penggilingan maupun oknum pegawai BPN dengan nominal hingga Rp1,8 juta per bidangnya.

Salah satu keluhan disampaikan warga setempat bernama NA, Kamis (02/01/2025). Ia mengakui kecewa lantaran lamanya pengurusan SHM dan biaya yang dibebankan kepada pemohon.

“Saya dan suami kecewa karena lamanya pengurusan padahal walaupun program ini gratis, saya tetap mengeluarkan biaya sebesar Rp800.000 Dan Dari tahun 2017 sampe sekarang belum jadi-jadi,” ujarnya.

NA juga menambahkan, pihaknya pernah melakukan pengecekan berkas ke ATR/BPN Jakarta Timur. Tapi lagi-lagi pihaknya untuk melakukan pengecekan malah dimintai biaya Rp 1 juta oleh oknum BPN.

“Karena sudah terlalu lama, suami saya pernah melakukan pengecekan berkas langsung ke kantor BPN Jakarta Timur tapi dimintai biaya sebesar satu juta rupiah oleh oknum BPN tersebut. Saya dan keluarga sih tidak masalah untuk biaya asalkan SHM yang kami mohonkan dari tahun 2017 sampai saat ini sertifikat belum juga selesai,” pungkas NA.

Terpisah, Lurah Penggilingan, Wawan Gunawan, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya.

Sekedar informasi, dasar hukum Prona melibatkan beberapa regulasi, termasuk Kepmendagri Nomor 189 Tahun 1981, Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017.

M.jaya/red

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *