Wawan Gunawan angkat bicara. Ia mengatakan bahwa baru menjabat sebagai Lurah Penggilingan Kecamatan Cakung tahun 2024. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan liar dalam program Prona tersebut, karena sifatnya hanya memperbaiki data dan dokumen yang ada saat ini.
“Saya baru menjabat Lurah penggilingan belum lama, jadi saya tidak tahu sama sskali.Dan saat ini saya hanya melakukan perbaikan dokumen,” ujarnya.
Wawan juga menambahkan bahwa saat program Prona 2017 saat itu kelurahan masih dipimpin lurah lama.
” Bu Kusdiati tahun 2017 sampai dengan pensiun beliau yang memimpin Kelurahan. lantas Agus Sulaiman sebagai lurah dan tahun 2022 PLT Lurah. Lalu Priyati Plt Lurah kurang lebih 8 bulan,” jelasnya.
“Silahkan hubungi Sekel sama saja, karena yang lebih paham beliau,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Kelurahan Priyati diruang kerjanya, Kamis 2 Januari 2025, prihal adanya dugaan pungutan liar dalam program Prona dikelurahan penggilingan, yang oleh Pemerintah digratiskan.Priyati membantah dirinya mengetahui peristiwa tersebut.
“Saya benar benar tidak tahu, karena pada tahun 2017 masih menjadi Kasi Kesra dan pada tahun 2022 baru saya menjabat Sekkel Dan sempat menjadi Plt Lurah kurang lebih 8 bulan lebih”.Jelasnya.
Selama menjabat sebagai PLT, Priyati menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendengar informasi terkait keluhan warga terhadap lambatnya proses prona dan adanya pungli dalam program tersebut.
“Saya akan melakukan koordinasi dengan lurah dan kasipem terkait program sertifikasi gratis.Dan adanya pungutan biaya yang dilakukan panitia Prona di kelurahan Penggilingan ini”.Pungkasnya.
Bagas ariebowo Sebagai Bendahara Umum DPP Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ( AWIBB ) sangat menyayangkan kinerja pihak BPN masih banyak oknum yang nakal dan meraup rupiah untuk kepentingan pribadi dan saya juga sangat menyayangkan masih banyak oknum kelurahan yang masih nakal.
Plt.walikota Jakarta Timur Iin Mutmainah harus menindak ada oknum nakal yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya diberitakan dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Indonesia telah menggelar program sertifikat tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Republik Indonesia. Salah satu program unggulan yang dihadirkan adalah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), sebuah inisiatif untuk mencatat administrasi tanah secara massal.
Program Prona bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah, terutama masyarakat menengah ke bawah dan bawah. Berbeda dengan program sertifikat tanah lainnya, Prona hanya mengukur tanah yang sudah terdaftar untuk dilakukan pendataan.
Namun sebagian warga masih mengeluhkan lamanya pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis dalam Prona ini. Hal ini seperti terjadi di Kampung Penggilingan RT 09/14 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Selain itu, diduga adanya biaya pungutan yang dilakukan oleh pengurus RT 09 dan RW 14 Kelurahan Penggilingan maupun oknum pegawai BPN dengan nominal hingga Rp1,8 juta per bidangnya.
Salah satu keluhan disampaikan warga setempat bernama NA. Ia mengaku kecewa lantaran lamanya pengurusan SHM dan biaya yang dibebankan kepada pemohon.
“Saya dan suami kecewa karena lamanya pengurusan padahal walaupun program ini gratis, saya tetap mengeluarkan biaya sebesar Rp800.000,” ujarnya.
NA juga menambahkan, pihaknya pernah melakukan pengecekan berkas ke ATR/BPN Jakarta Timur Tapi lagi-lagi pihaknya untuk melakukan pengecekan malah dimintai biaya Rp 1 juta oleh oknum BPN.
“Karena sudah terlalu lama, suami saya pernah melakukan pengecekan berkas langsung ke kantor BPN Jakarta Timur tapi dimintai biaya sebesar satu juta rupiah oleh oknum BPN tersebut. Saya dan keluarga sih tidak masalah untuk biaya asalkan SHM yang kami mohonkan dari tahun 2017 sampai saat ini sertifikat belum juga selesai,” pungkas NA.
Sekedar informasi, dasar hukum Prona melibatkan beberapa regulasi, termasuk Kepmendagri Nomor 189 Tahun 1981, Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017.
M.jaya