RajaBackLink.com

Adanya Pungli Prona Dan PTSL Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Adanya Pungli Prona Dan PTSL Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Star7Tv.com Jakarta —Pungutan biaya yang dibebankan kemasyarakat dalam program Prona dan PTSL di Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri terus menuai kritikan.

Kali ini giliran Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis angkat bicara Menurutnya pungutan biaya yang dibebankan pada masyarakat dalam program sertifikasi gratis baik Prona maupun PTSL yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak diperbolehkan.

“Tidak benar itu, dengan alasan apapun mau hasil musyawarah atau tidak sebelum program dilaksanakan, itu dirapatkan lebih dulu di DPR RI.Setelah itu ditetapkan menjadi Undang Undang atau produk hukum.Jadi bila ada yang nekat meminta biaya dalam program tersebut jelas itu jatuhnya pungutan liar”.Kata Margarito Kamis pada indonesiadaily.net, Minggu 5 Januari 2025 melalui telepon selulernya.

Selain itu, Margarito Kamis yang pernah menjabat Staff Ahli Menteri Sekretaris Negara juga menambahkan, aparat penegak hukum harus segera melakukan pemanggilan kepada para terduga yang melakukan pemungutan biaya dalam program Prona dan PTSL tersebut.

“Ini bukan perkara atau delik aduan, ketika informasi pungli sudah menjadi konsumsi publik wajib bagi para penegak hukum untuk melakukan pemanggilan pada terduga yang melakukan pemungutan tersebut”.Tegasnya.

Sebelumnya juga diberitakan,
Adanya keluhan warga terkait lamanya proses pengurusan sertifikat gratis dan pungutan dalam program Prona dan PTSL di Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur terus menjadi sorotan.

Biaya sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomor.25 tahun 2017 adalah sebesar Rp 150.000. Dimana rincian tersebut meliputi biaya persiapan PTSL, persiapan dokumen, pengadaan patok, dan materai, kegiatan operasional petugas atau panitia PTSL yang ditunjuk sesuai SK.

Terkait hal itu, Kepala ATR/BPN Jakarta Timur Rizal Rasyuddin angkat bicara. Pemerintah tidak pernah mentolerir adanya pungutan biaya dalam bentuk apapun dan harus ditindak sesuai Undang Undang.

“Tidak boleh ada hal seperti itu, Silakan sebut nama pegawai dan buktinya untuk kami dalami ,” ujar Rizal Rasyuddin.

Rizal Rasyuddin berjanji akan segera mengecek dan menelusuri kendala apa yang terjadi sehingga permohonan sertifikasi gratis memakan waktu bertahun tahun.

“Nanti data tersebut akan saya cek, dan bilamana ada dan terbukti ada kesalahan yang dilakukan staf BPN akan kami tindak,” tegasnya.

Salah satu warga yang juga selaku pemohon berinisial SR yang merupakan warga Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur mengungkapkan kekecewaannya dengan lamanya proses sertifikat gratis. Ia merasa sudah memberikan biaya walaupun tahu bahwa program tersebut gratis.

“Saat bertemu ketua panitia PTSL berinisial H.AN yang biasa di sapa Haji O, mengatakan bahwa SHM nya ada di lemari dan dapat diserahkan setelah keputusan Presiden(Intruksi pemerintah). Saya ditekan untuk menyiapkan uang harus ada dana pengurusan PTSL dan mengisi formulir pendaftaran dan menyiapkan dana Rp 100 ribu untuk pengisian formulir. Kami sudah lelah menanyakan progres sertifikat saya sudah 6 tahun tidak selesai, karena surat alas hak (AJB Asli) sudah ditarik harusnya sertifikat sudah diterima,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak dan gratis. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah. Tapi ironisnya, di kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung, program Sertifikat yang seharusnya gratis oleh ketua Panitia PTSL dipungut biaya dan sampai saat ini sebagian besar pemohon sertifikat gratis warga penggilingan belum mendapatkan haknya.

Hal ini dibenarkan Ketua RW 07 H.Rahmat. Ia mengaku adanya pungutan dalam program PTSL atau program sertifikat gratis Kelurahan Penggilingan, hasil dari kesepakatan musyawarah yang nilainya mencapai Rp 2.500.000. yang dibebankan ke masyarakat (pemohon sertifikat gratis).

“Sertifikat tanah yang 2017-2018, dalam hal ini bukan pungutan liar. Hasil kesepakatan semua RW untuk menjadi seperti itu, bahkan ada yang Rp 2.500.000, itu di RW 1 dan 5, di RW saya kurang lebih Rp 1.300.000. Tidak begitu ingat karena saat itu saya selaku RW hanya ikut menandatangani ketika warga yang menginginkan sertifikat gratis,” ujarnya.

Rasa kecewa juga diungkapkan H.Rahmat karena permohonan Sertifikasi gratis untuk tanahnya saja sampai saat ini tidak kunjung ada kepastian, kapan haknya diterima dari Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Timur.

“Punya saya pun dari 2017 sebagai ketua RW.07 atas Nama H.Rachmat.HW, sampai saat ini. Sudah cape menanyakan juga dan saya juga bayar Rp 1.000.000,” tuturnya.

Sekedar Informasi, dijelaskan pungutan biaya yang melebihi aturan dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

M.Jaya

Di rilis dari Indonesiadaily.net

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *