Star7tv.com || Minggu, 05 Januari 2025 di kediaman Ahli Waris (Alm) H. Moch Subandi pengurus Forwatu Banten yang tergabung dalam Tim Khusus lakukan Rapat Terbatas.
Rapat digelar pada pukul 15.30 WIB dihadiri sejumlah pengurus dan Ahli Waris. Pada point rapat tersebut dikaji pernyataan Halson kepala BPKAD Lebak yang menyatakan bahwa Pemda sedang mengikuti Persidangan dan ikuti proses.
“Kami sedang berproses, menghormati persidangan yang sedang berlangsung dan Kami akan bayar jika sudah Inkrah ….” Ungkap Halson dalam pemberitaan di Media.
Menanggapi hal tersebut, Arwan menyesalkan sikap yang ditunjukkan oleh Kepala BPKAD Lebak yang seolah tidak menyampaikan peristiwa yang terjadi saat Akta Van Dading sudah ditandatangani oleh semua pihak dan maju ke persidangan.
“Bagi Saya pernyataan Halson adalah bagian dari Gimmick, Kami menilai jika Pemkab Lebak dalam hal ini BPKAD Lebak Serius dan legowo saat Akta Van Dading tersebut dikoreksi oleh Hakim dan dianggap tidak _Eksekutabel_ maka Koreksi tersebut menjadi sebuah Himbauan yang berkekuatan hukum.” Tukasnya.
“Saat minta dikoreksi untuk Menyertakan Nominal dan Waktu Pembayaran semestinya alurnya ialah bergerak kepada persoalan itu. Yang dilakukan ialah Bertemu dengan Ahli Waris lakukan pendekatan solusi mintakan kesepakatan dengan prosedur penilaian Appraisal lalu diskusikan waktu pembayaran itu akan clear!” lanjut Arwan saat dikonfirmasi di kediaman Ahli Waris.
Adi kurniawan.