Kabupaten Bekasi — Star7Tv.com —Oknum RT yang diduga diperintahkan oknum RW untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap warganya di Perumahan Grand Wisata Cluster River town Desa Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi di Laporkan Polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga yang tinggal di Perumahan tersebut.
Oknum RT yang bernama Fajarullah dilaporkan oleh Harry Pribadi Garfes, S H.I., M.H. salah satu pengacara Adin Arifin yang merupakan warga setempat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan pada April 2024 dan saat ini masih dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Selain itu Harry juga mengungkapkan bahwa oknum RT dan RW di Cluster River town diduga melakukan pungli, penggelapan, Penggelapan dalam jabatan dan melanggar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
“Kami menduga bahwa Pungli IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) yang diduga dilakukan oleh oknum RW dan RT berjalan selama bertahun – tahun dengan jumlah ratusan juta rupiah perbulan, karena jika dibandingkan dengan Cluster De Oranje sebelahnya dan klien kami juga memiliki rumah disana IPL nya hanya 50.000 per bulan, sedangkan di Cluster River town RT 05, RW 01 saat ini mencapai 1.100.00, per rumah, tutur Harry, di Tambun Selatan pada Selasa, 07/01/2025.
Lanjut Harry membeberkan, “Menurut klien kami pak Adin Arifin yang sudah tinggal 15 tahun, bahwa pengurus RT, dan RW tidak permah memberikan laporan keuangan secara transparan ke warga tentang penggunaan uang Iuran IPL berapa yang digunakan untuk apa saja, dan iuran tersebut dibayarkan melalui transfer ke Nomor Rekening pribadi atasan nama D.Sani Fadayan selaku Bendahara RW,dan yang sangat disesalkan klien saya sudah membayar selama 5 tahun, namun sampah tidak diangkut padahal setiap bulannya membayar IPL, kata Harry.
Bukan itu saja sambung Harry, bahwa perlakuan intimidasi dan persekusi terjadi kepada warga yang keberatan membayar IPL, namun tetap dibayar walaupun tidak sesuai, tetapi warga harus membuka gerbang sendiri saat keluar-masuk pintu utama, padahal ada security, ketika mau berangkat kerja dan pulang ke Cluster River town dan itu kejadian 2 tahun lalu, dengan menempelkan baner yang bertuliskan “Punishment” sangat tidak relevan, ucap Harry.
“Parahnya lagi ada sekelompok puluhan orang yang menyerang rumah klien kami dengan tuduhan dan fitnah yang dibiarkan masuk ke Cluster River town seolah-olah membiarkan penyerangan ke rumah klien saya pada bulan Ramadhan 2024 lalu, dengan sengaja oknum RT Fajarullah memfitnah tanpa dasar kepada klien kami di muka umum dan perbuatan tersebut sudah kami laporkan ke Poda Metro Jaya dengan Nomor: STTPLB/B/1838/IV/2024/SP/POLDA METRO JAYA.
Kejadian lainnya juga dialami oleh keluarga bapak Lesli Wahab yang pintu rumahnya di gedor- gedor oleh oknum RW yang bernama Ir. Jusman Siki dengan sikap arogan untuk menagih iuran IPL dan ini tidak bisa dibiarkan, kami juga akan melaporkan oknum RW Jusman Siki dalam waktu dekat ini, cetus Harry.
“Dan yang terbaru pada bulan Desember 2024, terjadi pada keluarga bapak Bambang dan ibu Novy pada pukul 22:00 Wib sampai 23:30 WIB. didatangi oleh Debt Collector (penagih hutang) sehingga membuat keluarga ibu Ibu Novy terancam dengan datangnya Debt Collector malam hari, Papar Harry.
Dengan terjadinya perbuatan-perbuatan yang dilakukan dilakukan oknum RT dan RW Cluster River town Grand Wisata yang kami anggap perbuatan melawan hukum, kami berharap kepada Kepala desa Lambang Jaya untuk memecat oknum RT yang saat ini status nya mejadi Terlapor dan oknum RW yang sudah meresahkan, melakukan pungli serta tidak transparan dan melakukan audit laporan iuran IPL ratusan juta rupiah setiap bulan dari warga Cluster River town patut diduga ada penggelapan korupsi dan pungli, pungkasnya. **
(Red)
Sumber: Pers Release Advokat Kantor Hukum J & H