RajaBackLink.com

KIM Kabupaten Bekasi Proses Hukum Tindakan Karyawan Tomoro Coffee

KIM Kabupaten Bekasi Proses Hukum Tindakan Karyawan Tomoro Coffee

Star7Tv.com — Kab. Bekasi —  Senin, 13 Januari 2025 KIM Kab. Bekasi Melaporkan Perbuatan Fitnah dan Merendahkan serta Penghinaan Organisasi yang dilakukan oleh salah satu oknum karyawan Tomoro Coffee cabang Ruko Kebon Kopi, Desa Karang Asih, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi.

Kejadian Fitnah dan Penghinaan Organisasi ini terjadi pada hari Kamis, 09 Januari 2025 melalui chat pesan singkat Whatsapp yang dilakukan oleh KP yang merupakan karyawan Tomoro Coffee. Chat Pesan Singkat itu ditujukan kepada salah satu anggota KIM Kab. Bekasi yang bernama Rahmat dan Wahyuda. Yang kemudian Wahyuda melaporkan kejadian ini kepada Devied selaku Ketua DPC Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi.

“Kami (KIM Kab. Bekasi) telah bekerjasama dengan Tomoro Coffee sejak 01 Agustus 2023. Jalinan Kerjasama tentang Keamanan Lingkungan sebelumnya harmonis dan baik-baik saja. Kamipun menjalin kerjasama dengan Tomoro Coffee melalui proses prosedural resmi, ada Surat Perjanjian Kerjasama’nya bang.” Ujar Devied kepada Awak Media.

“Saya menerima laporan dari anggota saya Yuda, yang memang saya tugaskan untuk handle kerjasama dengan Tomoro Coffee sejak awal. Yuda lapor ke saya, melalui telpon whatsapp. Yuda bilang ditegur oleh Tomoro Coffee, perihal adanya oknum luar yang mengambil honorarium keamananan bulanan. Yuda pun melaporkan bahwasannya ada salah satu oknum karyawan Tomoro Coffee yang tidak terima, padahal yuda dan rahmat sudah coba koordinasi dan menjelaskan, serta bertanggung jawab penuh perihal Oknum Luar yang meminta Honor Bulanan tersebut. ” Tambah Devied.

Karyawan ini melalui pesan singkatnya, menegur yuda perihal adanya 2x transaksi pengambilan Honorarium Keamanan Bulanan. Karena pada tanggal 01 atau 02 Januari 2025, rahmat mengambil honor tersebut yg selalu disertai dengan kwitansi. Akan tetapi ada oknum atau pihak lain yang datang pada sekitar tanggal 05 atau 06 Januari 2025, meminta Honorarium Bulanan kembali ke toko. Selain mempertanyakan mengapa terjadi 2x tersebut. Karyawan ini yang mengaku Staff dari Perusahaan Tomoro Coffee ini, dengan menggunakan bahasa yang tidak sopan (nyeleneh), mengancam bisa saja memutuskan hubungan kerjasama tersebut, bahkan ada kata – kata memfitnah seakan honorarium keamanan bulanan itu sebagai salah satu bentuk pungli, serta merendahkan/menghina KIM Kab. Bekasi bukan Organisasi resmi dari pemerintah.

“Saya sangat geram bang, membaca pesan singkat tersebut. Karena KIM Kab. Bekasi ini saya dirikan di Kab. Bekasi itu dengan Legalitas administrasi yang jelas, bahkan terdaftar di Kesbangpol Kab. Bekasi. Dengan Bukti percakapan chat pesan singkat Whatsapp tersebut, saya sudah coba mendatangi Tomoro Coffee dan bermusyawarah/mediasi dengan jajaran pengurus toko tersebut, dan sudah ada permintaan maaf dari Manager dan Kepala Toko. Tetapi saya bilang ke jajaran pimpinan, akan tetap memproses secara hukum oknum karyawan Tomoro Coffee, karena saya tidak terima Organisasi saya direndahkan, dihina, dan difitnah.” Terang Devied kepada awak media.

“Hari ini saya membuat laporan, membawa tim yang memang saya tugaskan di Tomoro Coffee. Alhamdulillah, Polres Kab. Bekasi menerima Laporan kami dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/165/1/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Sisanya kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.” Pungkas Devied.

 

Rs

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *