Ster 7tv.com Aceh | Informasi penegakkan hukum lalu lintas menjadi salah satu kepentingan publik yang perlu dipublikasikan secara real time dan masif. Hal itulah yang menjadi dasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur, Polda Aceh dengan menggandeng Radio Suara Cempala Kuneng (SCK) FM.
Kasatlantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. melalui Kanit Gakkum Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. mengatakan, kerjasama Kejari Aceh Timur dan Satlantas Polres Aceh Timur dengan Radio yang berada di frekuensi 101,7 MHz ini, diharapkan dapat memperluas informasi kepada masyarakat.
“Suatu kehormatan bagi kami (Satlantas Polres Aceh Timur) telah diundang oleh Kejari Aceh Timur untuk menjadi narasumber pada program Jaksa Menyapa. Dimana melalui program ini kami menyampaikan informasi mengenai implementasi Restorative Justice (RJ) peristiwa kecelakaan lalu lintas,” ujar Safwadi, Kamis, (16/01/2025).
Dalam Talk Show yang dipandu oleh Febri Taksa Elnanda, selama kurang lebih satu jam ini, Safwadi menjelaskan, restorative justice itu berdasarkan dari persyaratan baik materiil maupun formil, serta persyaratan umum dan persyaratan khusus. Dari persyaratan umum, kata dia, sudah terpenuhi bahwa ada persyaratan materiil dan persyaratan formil.
“Diantaranya ada surat kesepakatan perdamaian antara pelaku dengan keluarga kecelakaan lalu lintas,” kata Safwadi.
Dari persyaratan ini, kemudian persyaratan khusus pada pasal 10 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu terjadi kecelakaan karena kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Hal ini merupakan persyaratan penyelesaian secara kekeluargaan atau disebut keadilan restoratif dan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dinyatakan berakhir dan diselesaikan dengan peradilan restorative justice.
“Kita utamakan kemanfaatan sisi keadilan bagi masyarakat. Setelah ini kami akan lakukan penghentian terhadap kasus yang terjadi,” lanjut Safwadi.
Ia menyatakan Kepolisian mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Dan setelah dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan, maka dilakukan penetapan tersangka.
Namun dalam perjalanan kasus ini, pihak dari korban dan pihak terkait meminta supaya bisa diselesaikan secara restoratif. “Mereka menyatakan bisa di selesaikan secara restoratif justice. Sehingga pihak Kepolisian hari ini menetapkan bahwa untuk keadilan kita lakukan penghentian,” Terang Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Timur Ipda Safwadinur, S.H.M.H.
Sementara itu Kepala Subseksi I Bidang Inteljen Kejari Aceh Timur, Muh. Rezky Satria Ramadhan, S.H. menyebutkan, tidak semua perkara berakhir dengan restorative justice. Restorative justice atau keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada beberapa kasus tertentu.
“Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memulihkan keadaan dan mencari penyelesaian yang adil, bukan pembalasan,” sebut Satria.
Perkara pidana yang menggunakan penyelesaian hukum keadilan restoratif. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Itu tentang pedoman penerapan restorative justice di lingkungan peradilan umum.
“Secara sederhana, restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain. Itu terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil menekankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan oleh korban.” Terang Kepala Subseksi I Bidang Inteljen Kejari Aceh Timur, Muh. Rezky Satria Ramadhan, S.H.